KUPANG. NUSA FLOBAMORA— Adanya tindakan penyalahgunaan wewenang yang berakibat sebagai tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh pribadi dengan maksud tertentu yang bertentangan dengan prinsip Good Governance.
Manfaat good governance sangat penting untuk mewujudkan keberlanjutan organisasi. Di samping itu, good governance juga membantu meningkatkan reputasi serta budaya yang sehat di organisasi dan mencegah penyimpangan lainnya seperti korupsi, penyuapan dll.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintahan bersih harus diwujudkan di lingkup Kementerian Pertanian.
Perilaku suap dan korupsi merupakan musuh bersama sehingga perlu menjaga dan mempertahankan norma-norma baik yang telah dianut selama ini.
“Kita ingin seluruh jajaran di Kementerian Pertanian, bahkan hingga semua UPT, untuk menerapkan pemerintahan bersih. Karena kita mau pembangunan pertanian bisa maksimal untuk memenuhi kebutuhan pangan seluruh rakyat Indonesia,” kata Amran.
Penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.
Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenaran-kebenaran lainnya.
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP), Dedi Nursyamsi mengajak kepada seluruh unit kerja di bawah koordinasinya untuk dapat menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan salah satunya dengan menerapkan ISO 37001:2016.
“Penerapan ISO 37001 tentunya bertujuan untuk meningkatkan kredibilitas layanan institusi sebagai organisasi yang taat pada peraturan anti penyuapan dan peraturan pemerintah sehingga kinerja kita betul-betul bersih,” kata Dedi.
Sebagaimana imbauan diatas, Manajemen BBPP Kupang melakukan serangkaian kegiatan pemahaman tentang penerapan ISO 37001:2016 kepada manajemen BBPP Kupang beserta jajarannya mulai dari diadakannya Inhouse Training pemahaman ISO 37.001 pada tanggal 13-15 Mei 2024 dan juga Audit Internal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) atau ISO 37001:2016 yang dilakukan pada tanggal 29/05/2024.
Tujuan audit internal SMAP adalah untuk memastikan apakah SMAP yang telah direncanakan dan diimplementasikan oleh organisasi telah: (a) memenuhi seluruh klausul yang dipersyaratkan SNI ISO 37001 dan persyaratan SMAP yang telah ditetapkan sendiri oleh Organisasi; dan (b) apakah SMAP secara efektif diterapkan dan dipelihara.
Organisasi harus merencanakan, menetapkan, menerapkan dan memelihara program audit, termasuk frekuensi, metode, tanggung jawab, persyaratan perencanaan dan pelaporan, yang harus mempertimbangkan pentingnya proses dimaksud dan hasil dari audit sebelumnya.
Tujuan audit pada intinya menyediakan kepastian yang wajar kepada dewan pengarah (jika ada) dan manajemen puncak bahwa SMAP telah diterapkan dan dioperasikan secara efektif, dalam membantu mencegah dan mendeteksi penyuapan, serta untuk memberikan efek jera pada setiap personel yang berpotensial korupsi (karena menyadari bahwa proyek atau departemen mereka dapat dipilih untuk diaudit).
Audit ini melibatkan beberapa fungsi atau bagian di BBPP Kupang yang erat kaitannya dengan Implementasi SMAP, seperti Top Manajemen, tim Fungsi Kepatuhan, Tim Satuan Pengendali Internal (SPI), Tim Kerja Kepegawaian, Tim Kerja Keuangan, Tim Kerja Rumah Tangga dan BMN, Tim Kerja Program dan Kerjasama Tim Kerja Penyelenggaraan Pelatihan dan lainnya.
Di kesempatan ini, Plh. Kepala BBPP Kupang Bayu Ariawan mengungkapkan “Mudah-mudahan ini mencerminkan keadaan kami seperti itu yang belum pernah di audit, tetapi Insya Allah dalam pelaksanaannya kami sudah menerapkan anti penyuapan, karena kami BBPP Kupang Kementerian Pertanian yang sudah menerapkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)”, tambah Bayu.
Bayu menambahkan, “Dengan komitmen dan kerjasama semua unsur, BBPP Kupang berkomitmen untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang akan mengidikasike arah penyuapan dan korupsi serta mengoptimalkan fungsi pelayanan”, tutup Bayu.(*/Rilis Berita BBPP Kupang/ER)