KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Jerry Manafe menyerahkan sertifikat hak atas tanah kegiatan redistribusi tanah di Kelurahan Buraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kabupaten Kupang.
Kegiatan ini berlangsung di tempat wisata Pantai Teres, Amarasi Selatan, Jumat (21/01/2022) seperti dilansir dalam rilis berita Humas Setda Kupang yang diterima media ini.
Turut mendampingi Wakil Bupati Kupang , perwakilan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kupang Alvyntha Glaudia Ardianingrum , Camat Amarasi Selatan Tonce Teuf, Kabag Perekonomian dan SDA Merlyn Buraen, Kapospol Amarasi Selatan Lutrianus Thao , tokoh agama dan tokoh masyarakat dan para penerima sertifikat.
Redistribusi tanah sebagai bagian dari reforma agraria, pada hakekatnya bertujuan memperbaiki kondisi sosial ekonomi masyarakat, dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata, sehingga ketimpangan kepemilikan tanah ditengah masyarakat dapat lebih diminimalisir.
Atas nama Pemkab Kupang, Wabup Jerry Manafe menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN, Kanwil BPN Provinsi NTT dan Kantor Pertanahan kab. Kupang yang telah mensukseskan pelaksanaan kegiatan ini.
Tidak hanya itu, Manafe juga memberikan selamat bagi para penerima sertifikat atas perolehan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang selama ini telah menjadi dambaan dan harapan, semoga sertifikat yang diterima saat ini tidak digadaikan tapi digunakan dengan sebaik-baiknya.
Manafe juga menyatakan bahwa pantai Teres merupakan salah satu dari objek 5P yang bisa bermanfaat bagi masyarakat.
“Saya kira ini satu wujud nyata Pemkab Kupang memperhatikan masyarakat. Cukup banyak anggaran yang diturunkan untuk objek wisata disini, oleh sebab itu mari bersatu hati melangkah dan membangun dengan berinvestasi ditempat ini agar segala usaha dan langkah pembangunan yang dilaksanakan bisa bermanfaat dan terberkati”, ujarnya.
Tidak hanya itu, disela sambutannya, Manafe menegaskan bahwa dimasa pandemi ini jangan takut untuk vaksin demi kesehatan kita semua.
Masyarakat diharapkan untuk tidak mendengar berita hoax dan tulisan-tulisan yang hanya mengacaukan pikiran kita.
Dilanjutkan Alvyntha Ardianingrum, kegiatan redistribusi tanah ini adalah kegiatan yang dilakukan pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah melalui sertifikat.
Tujuannya untuk mengadakan pembagian tanah kepemilikan dan memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan dan memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Alvyntha menuturkan, kegiatan redistribusi tanah pada tahun anggaran 2021 di Kabupaten Kupang memiliki target 1.500 bidang yaitu Desa Naikean Kecamatan Semau Selatan sebanyak 350 bidang dan kelurahan Buraen sebanyak 1150 bidang.
Dimana, pada tahun 2021 sempat mengalami kendala saat pengelolaan data sehingga kembali dilakukan pengukuran, pemetaan, inventarisasi dan identifikasi ulang pada Oktober 2021.
Pembukuan hak dan penerbitan sertifikat telah dilaksanakan sebanyak 1.150 bidang dengan jumlah subjek penerima sebanyak 568 orang dengan total luas tanah yang disertifikatkan 394,62 Ha.
Pihak pertanahan berharap agar bidang-bidang tanah yang telah mendapat kepastian hukum dapat menjadi aset hidup/modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya dengan memberi akses ke sumber-sumber ekonomi seperti modal, usaha, produksi dan pasar.(*/ER).