KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Universitas Muhammadya Kupang (UMK) untuk tahun akademik 2023/2024 kembali melepas 960 wisudawan pada pertengahan Oktober 2023 untuk 6 Fakultas dan 16 program studi.
Terhadap para wisudawan ini, Rektor Universitas Muhammadya Kupang, Prof. Dr. Zainur Wula, S.Pd, M.Si atas nama lembaga berharap lulusan yang ada tidak menganggur.
Minimal tidak harus menjadi ASN tetapi terserap di perusahaan swasta ataupun mampu menciptakan lapangan kerja sendiri.
Zainur Wula kepada Media ini saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2023) mengatakan, pada akhir Oktober 2023 ini pihaknya akan mewisuda 960 mahasiswa terdiri dari 6 fakultas dan 16 program studi.
Dirinya merincikan FKIP untuk 5 program studi yakni Pendidikan Biologi, Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Sosiologi, Pendidikan Matematika dan Pendidikan Sekolah Dasar.
Fakultas Ekonomi yakni Program Studi Akuntansi dan Manajemen, Fakultas Perikanan, Program Studi Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan dan Agrobisnis Perikanan.
Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik terdiri dari 4 program studi Sosiologi, Antropologi Sosial, Kesejahteraan Sosial dan Ilmu Politik. Juga dari Fakultas Agama Islam serta Fakultas hukum.
Harapannya setelah diwisuda mahasiswa mampu atau bisa mengaplikasikan ilmu pengetahuan yang dia peroleh selama 4-5 tahun di UMK ketika terjun ke tengah masyarakat.
“Kami tentu berharap lulusan tidak menganggur tapi bagaimana dengan peningkatan SDM serta kreativitas inovasi yang mereka peroleh mampu terserap apakah bekerja sebagai guru, bidang apa saja bidang sosial politik, juga berjiwa entrepreneurship,” harapnya.
Dirinya mengakui memang tidak berhubungan langsung dengan bidang studi yang digeluti mahasiswa tapi mereka bisa menciptakan lapangan pekerjaan dengan melihat peluang usaha.
“Syukur bisa juga terserap di lembaga negara atau swasta tapi yang lebih penting apa yang diberikan di kampus bisa diaplikasikan di tengah masyarakat,” jelasnya.
Zainur Wula menegaskan bahwa para wisudawan ini sudah memenuhi syarat akademik maupun administrasi. Untuk syarat akademik tentu berkaitan dengan penugasan akhir berupa membuat karya ilmiah seperti skripsi.
“Selama ini yang diberlakukan syarat akademik adalah skripsi untuk strata satu (S1), Thesis untuk S2 dan Disertasi untuk S3,” katanya.
Untuk di UMK masih berlaku karena yang namanya karya ilmiah itu wajib buat Lulusan S1 karena merampungkan semua ilmu yang dia peroleh selama ini sehingga bisa mengukur kemampuan yang dapat berguna bagi masyarakat apakah berkompeten atau tidak.
“Mendikbud kan memberikan otonomi kepada semua perguruan tinggi bagaimana cara meluluskan orang maka karya ilmiah jadi kewajiban mahasiswa untuk menulis,” tambah Zainur.
Terkait jiwa wirausaha, Zainur menilai tentu tergantung pada semangat pribadi karena orang yang berlatar belakang berbeda tapi mampu berwirausaha karena kemampuan alamiah.
Sedangkan untuk kerjasama perguruan tinggi dengan pihak ketiga, menurut Zainur tentu sangat bergantung pada kemampuan. Tetapi yang perlu digarisbawahi bahwa untuk menjadi pengusaha besar mulai dari kecil-kecilan.
Bergerak perlahan-lahan atau step by step dari usaha kecil dengan modal kecil berkembang jadi usaha yang besar dan ini belajar dari pengalaman para pengusaha miliaran di dunia bahwa merekapun bermula dari usaha kecil-kecilan.(ER)