KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Kementerian Pertanian terus berupaya agar sumber daya manusia (SDM) pertanian dapat memperbarui dan menambah pengetahuan untuk dapat mengikuti perkembangan zaman.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan bahwa peningkatan kompetensi sumber daya manusia (SDM) pertanian yang profesional dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi maupun sertifikasi profesi
Untuk Mewujudkan Profesionalisme SDM pertanian dalam mendukung pembangunan pertanian Indonesia, ada 4 (empat) Pegawai BBPP Kupang yang mengikuti pelatihan Kompetensi Asesor yang digelar oleh Lembaga PRISMA yang bekerja sama dengan LSP Penyelenggara Pelatihan Kompetensi Asesor Inseminasi Buatan Untuk ternak babi .
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDMP Pertanian (BPPSDMP) idha Widi Arsanti terus mendukung upaya pengembangan SDM disegala lini.
“Kegiatan pelatihan Asesor merupakan langkah awal dari proses untuk menentukan uji kompetensi yang dilakukan dapat berjalan sistematis dan objektif, yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional, dan standar khusus.’ ungkap Idha
Kegiatan yang di gelar awal September 2024 di hotel Sotis Kupang diikuti oleh 4 orang dari BBPP Kupang dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi sebagai asesor karena keberadaan asesor yang berkompeten memiliki peranan strategis dalam menentukan kualitas setiap uji kompetensi yang dilakukan.
Dalam dunia pertanian yang terus berkembang, peran seorang asesor kompetensi semakin krusial. Mereka tidak hanya mengevaluasi kemampuan individu, tetapi juga berkontribusi langsung dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di sektor pertanian.
Tugas seorang asesor kompetensi bidang pertanian adalah sebuah panggilan mulia, di mana mereka berperan sebagai jembatan antara teori dan praktik, serta menjadi penentu kualitas tenaga kerja di bidang pertanian.
Apa Itu Asesor Kompetensi Bidang Pertanian?
Asesor kompetensi bidang pertanian adalah pihak independen yang bertugas menilai apakah seorang individu telah memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan untuk suatu pekerjaan tertentu dalam bidang pertanian.
Standar kompetensi ini mencakup pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang diperlukan untuk melaksanakan tugas-tugas pertanian dengan baik.
Tugas dan Tanggung Jawab Asesor Kompetensi
Tugas seorang asesor kompetensi bidang pertanian sangat beragam, antara lain:
• Mengembangkan Standar Kompetensi: Bersama dengan para ahli, asesor berperan dalam merumuskan dan mengembangkan standar kompetensi yang relevan dengan kebutuhan industri pertanian.
• Merancang Instrumen Penilaian: Asesor merancang berbagai instrumen penilaian, seperti soal ujian, simulasi kerja, dan portofolio, untuk mengukur kompetensi calon asesor.
• Melaksanakan Penilaian: Asesor secara langsung melakukan penilaian terhadap calon asesor, baik secara individu maupun kelompok.
• Memberikan Umpan Balik: Setelah melakukan penilaian, asesor memberikan umpan balik yang konstruktif kepada calon asesor, sehingga mereka dapat memperbaiki kekurangan dan meningkatkan kemampuannya.
• Sertifikasi: Asesor mengeluarkan sertifikat kompetensi kepada calon asesor yang telah dinyatakan kompeten.
Mengapa Menjadi Asesor Kompetensi Itu Mulia?
• Kontribusi terhadap Pembangunan Pertanian: Dengan memastikan bahwa tenaga kerja pertanian memiliki kompetensi yang memadai, asesor berkontribusi langsung dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.
• Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia: Asesor berperan penting dalam mengembangkan potensi individu dan mendorong mereka untuk mencapai prestasi yang lebih baik.
• Menjaga Standar Profesi: Asesor menjaga agar standar profesi di bidang pertanian tetap terjaga dan relevan dengan perkembangan zaman.
• Memberikan Pengakuan terhadap Prestasi: Dengan memberikan sertifikat kompetensi, asesor memberikan pengakuan atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang individu.
Tantangan Menjadi Asesor Kompetensi
Meskipun tugas sebagai asesor kompetensi sangat mulia, namun tidak sedikit tantangan yang harus dihadapi, seperti:
• Memperbarui Pengetahuan: Asesor harus terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi dan tren di bidang pertanian.
• Objektivitas: Asesor harus selalu menjaga objektivitas dalam melakukan penilaian dan menghindari konflik kepentingan.
• Komunikasi yang Efektif: Asesor harus memiliki kemampuan komunikasi yang baik untuk dapat berinteraksi dengan berbagai pihak, baik calon asesor, pemberi kerja, maupun lembaga sertifikasi.
Kesimpulan :
Tugas sebagai asesor kompetensi bidang pertanian adalah sebuah panggilan mulia yang menuntut dedikasi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.
Dengan menjadi asesor, kita tidak hanya memberikan kontribusi bagi kemajuan sektor pertanian, tetapi juga berperan dalam membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.(*/Rilis Berita BBPP Kupang/ER)