KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Tenaga Harian Lepas (THL) Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupan mendapat sosialisasi manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
Tujuan dari BPJS ini diharapkan para THL di BBPP Kupang akan dilindungi dua program, yaitu program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
Sosialisasi di hadiri oleh seluruh THL BBPP Kupang di damping sub Koordinator Kepegawaian dan Rumah Tangga
Menurut Kepala bagian (Kabag) Umum BBPP Kupang, Muhammad Ukkas, M.Si berlangsung di Aula BBPP Kupang, Rabu 23 Maret 2022.
Dalam rilis berita yang diterima Media ini disebutkan banyak hal penting yang akan diperoleh peserta dalam sosialisasi tersebut.
“Memang ada hal- hal yang prinsip disitu, termasuk tata cara klaim BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ukkas.
Dalam Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan BBPP Kupang menggandeng BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kab/kota Kupang yaitu di wakili oleh Febry dan Willy Setyanto.
Febry selaku narasumber mengungkapkan bahwa dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan THL BBPP Kupang sangat di untungkan karena banyak manfaatnya.
Febry juga mengharapkan agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini untuk dapat diteruskan.
Dijelaskan Febry jaminan kecelakaan kerja akan mengcover melindungi THL mulai dari perangkat kerja, di tempat kerja dan ketika kembali ke rumah.
“Jadi bilamana terjadi resiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaan, kami akan langsung sepenuhnya seluruh pembiayaan atas indikasi medis akan kami tanggung tidak ada batasan,” jelas Febry.
Menurutnya, berapapun akan ditanggung, termasuk di dalamnya bilamana kecelakaan kerja terjadi berakibat meninggal dunia, juga akan menjadi tanggungjawab BPJS ketenagakerjaan.
Lebih lanjut dijelaskan, karyawan atau THL yang mengalami kecelakaan di tempat kerja akan mendapatkan penggantian sebesar 48 kali upah yang dilaporkan ke BPJS ketenagakerjaan.
“Misalkan upah dua juta setiap bulan, berarti ahli waris akan mendapatkan empat puluh delapan kali dua juta. Termasuk jika karyawan meninggal dunia, dia juga akan mendapat santunan bea siswa untuk dua orang anak maksimal seratus tujuh puluh empat juta,” ungkapnya.
“Jadi selain pengobatan sampai sembuh, juga akan dapatkan bea siswa sampai kuliah,” tambahnya.
Dikatakan Febry, demikian juga jika mengalami cacat, baik cacat total tetap maupun cacat fungsi atau sebagian. Itu nanti akan ada presentasi sesuai peraturan Presiden.
“Kalau ada THL meninggal di luar jam kerja, dia akan mendapat santunan empat puluh dua juta,” ujarnya.
Febry menerangkan, BPJS terdiri atas 2, yakni BPJS kesehatan dan tenaga kerja.
BPJS tenaga kerja kata Febry akan mengcover 5 perlindungan, diantaranya jaminan kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan yang terbaru per 1 Februari 2022 jaminan kehilangan pekerjaan.
“Ketika perusahaan mem-PHK karyawan, dia bisa mendapatkan bantuan maksimal tujuh puluh persen dari gaji yang diterima selama enam bulan maksimal gaji adalah lima juta,” jelasnya.
Sedangkan BPJS kesehatan, lanjutnya, hanya mengcover kesehatan mulai dari lahir sampai meninggal dunia.(*/ER/Rilis Berita BBPP Kupang).