Songsong Indonesia Emas 2045, Kementerian ATR/BPN Komitmen Melakukan Kerja Spartan

KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional secara istimewa memperingati Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 tepat tanggal 24 September sekaligus merupakan hari lahir Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang ke-63.

Dalam usia ini jajaran dari pusat sampai daerah berkomitmen mendukung rencana program Indonesia Emas 2045.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk melakukan kerja spartan, serta membangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan berbagai pihak.

Hal ini disampaikan Menteri ATR/BPN, Dr Sofyan H. Djalil dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia G.L Kalake pada Senin 25 September 2023.

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang Tahun 2023 kali ini mengusung tema “Kinerja dan Kolaborasi untuk Indonesia Maju”.

Dalam menjalankan program-programnya, Kementerian ATR/BPN tidak dapat bergerak sendiri, perlu dibangun sinergi dan kolaborasi yang baik dengan seluruh pihak terkait, sehingga dapat memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.

Saat ini Kementerian ATR/BPN telah berhasil mendaftarkan sebanyak 107,1 juta bidang tanah dari target 126 juta bidang tanah.

Diharapkan pada tahun 2025, seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar.

Selain itu, melalui program PTSL, saat ini telah terdapat 10 (sepuluh) Kabupaten/Kota yang dinyatakan sebagai Kabupaten/Kota Lengkap.

Dalam menyukseskan program PTSL, saya telah mengajak para Kepala Daerah untuk membantu masyarakat dengan membebaskan BPHTB pada Pendaftaran Tanah Pertama Kali.

Hingga saat ini, telah terdapat 118 (seratus delapan belas) kabupaten/kota yang membebaskan BPHTB.

Terhadap kabupaten/kota yang belum membebaskan BPHTB, saya mendorong pemerintah daerah setempat agar dapat segera dilakukan pembebasan BPHTB, sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk mendaftarkan tanahnya.

Dalam melakukan akselerasi pendaftaran tanah, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah yang diperuntukan bagi Masyarakat Hukum Adat yang ditempuh melalui skema pendaftaran tanah secara komunal, seperti yang diterapkan di Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Papua.

Skema pendaftaran tanah secara komunal akan menjadi model dalam pensertipikatan tanah-tanah adat.

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga mendorong pendaftaran tanah terhadap Tanah Wakaf dan rumah-rumah ibadah (seperti Gereja, Pura, Masjid, dll) yang dilakukan tanpa terkecuali, tanpa diskriminasi, sehingga umat-umat beragama dapat beribadah dengan tenang sebagaimana yang dijamin di dalam konstitusi.

Kementerian ATR/BPN juga terus memberikan dukungan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan 9 (sembilan) Materi Teknis RDTR yang seluruhnya telah ditetapkan menjadi RDTR oleh Kepala Badan Otorita IKN.

Selanjutnya, dari target 12 (dua belas) Paket Pengadaan Tanah di IKN, telah diselesaikan sebanyak 7 (tujuh) Paket Pengadaan Tanah dan sisanya akan segera diselesaikan demi kelancaran pembangunan IKN.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mempercepat realisasi target Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Setiap kabupaten/kota harus memiliki RDTR yang mencakup aspek Tata Kota, Pariwisata, Perindustrian, dan Mitigasi Bencana.

Hal ini penting demi terwujudnya tata kota yang baik, agar tidak ada masyarakat yang hidup di daerah rawan bencana ataupun di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan ruangnya.

Di Sisi lain, dengan ketersediaan RDTR, maka dapat meningkatkan daya saing wilayah dan mempermudah para pelaku usaha untuk melakukan investasi.

Dengan adanya RDTR, maka akan memberi kemudahan pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) pada sistem Online Single Submission (OSS). Daerah yang sudah memiliki Perkada RDTR dan terintegrasi dengan sistem OSS, proses penerbitan KKPR dapat dilakukan dalam waktu maksimal 1 (satu) hari kerja dan akan mereduksi waktu keseluruhan dalam proses perizinan berusaha.

Presiden berkali-kali menyampaikan bahwa “Investasi Adalah Kunci”. Oleh karena itu, saya meminta agar para Kepala Daerah segera merealisasikan penyusunan RDTR di daerahnya masing-masing, mengingat Tata Ruang merupakan Panglima yang harus dipatuhi oleh semua pihak dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Pencanangan Zona Integritas

Sementara pada Puncak acara Hari Ulang Tahun ( HUT) Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional( HANTARU) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional( BPN) Provinsi NTT, Dr Drs Hiskia Simarmata, M.Si., M.Kn menyampaikan laporan pencanangan Zona Integritas di lingkungan Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT.

WBK dan WBBM bukan hanya sekadar program, tetapi merupakan komitmen nyata kita untuk menciptakan sebuah birokrasi yang bersih, transparan, dan mampu memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Dalam era yang serba cepat dan kompleks ini, kita harus berubah dan beradaptasi.

Pencanangan ini merupakan langkah awal yang penting dalam perjalanan menuju pelayanan yang lebih efektif, efisien dan profesional.

Fokus tujuan dari Pembangunan Zona Integritas, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT yaitu:
1. Membangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga jajaran;
2. Menciptakan kemudahan, kecepatan dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan;
3. Menciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/ pengguna layanan;
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan Zona Integritas.

Pada Lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT terdapat 22 Kantor Pertahanan di Kabupaten/Kota dimana seluruhnya sudah melaksanakan pencanangan Zona Integritas eksternal dan sedang membangun Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Dari 22 Kantor Pertanahan, 2 Kantor Pertanahan telah berhasil menyandang predikat Wilayah Bebas Korupsi yaitu Kantor Pertanahan Sumba Timur pada tahun 2021 dan Kantor Pertanahan Kota Kupang pada tahun 2022.

Saat ini tahun 2023, Kantor Pertanahan Kabupaten Ende dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sumba Barat sedang dilakukan penilaian oleh Kementerian PAN/RB untuk menyandang Wilayah Bebas Korupsi.

Perubahan tidak akan terjadi secara instan tetapi harus dilakukan dengan tekad dan kerja keras bersamalah kita dapat mencapai tujuan.

Olehnya, Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT memohon dukungan kepada semua pihak supaya dapat memberikan energi positif kepada mereka dalam pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM.

Terkhusus mengajak seluruh jajaran pegawai di Lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT untuk bersatu, bekerja keras, dan berkomitmen penuh dalam menciptakan WBK dan WBBM.

“Mari kita jadikan pencanangan Zona Integritas WBK dan WBBM ini sebagai tonggak awal untuk kemajuan kita semua,” pinta Simarmata.(ER)

error: Content is protected !!