MALAKA. NUSA FLOBAMORA – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat-Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Malaka Polda NTT serius dan tidak main-main dalam pemberantasan perjudian di Wilayah Kabupaten Malaka.
Terbukti Tim Khusus yang di pimpin oleh Kepala satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Jamari SH.,MH , yang didukung oleh KBO Sat Reskrim Ipda Reinhard D. Siga, S Tr.K, Kanit Pidum Abdullah Donumo dan anggota melakukan penggerebekan kegiatan perjudian.
Adapun kegiatan judi yang berhasil digerebek tim yakni sabung ayam di Pasar Mingguan Bolan Desa Naimana, Kecamatan Malaka Tengah Kabupaten Malaka, pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022 pukul 10.30 WITA.
Adapun yang menjadi target adalah Kegiatan perjudian sabung ayam berhasil dibubarkan, dan aparat berhasil mengamankan 2 orang atas nama MS dan dan ST dan barang bukti (BB) berupa 7 ekor ayam jantan taji.
Tidak sampai disitu saja pukul 15.30 WITA, dimana setelah mendapat informasi selanjutnya Tim bergerak menuju Dusun Hanlimaneek A Desa Biuduk Foho, Kecamatan Rinhat berhasil mengamankan NS selaku agen Kupon Putih di rumahnya.
Dari hasil penggerebekan tersebut berhasil mengamnkan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 5.401.000,00, Buku Tulis Rekapan, HP, lembar Toto Gelap (Togel) atau Kupon Putih,(KP).
Tak berselang lama sekira pukul 15.45 WITA di Hutan Nuularan Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat kembali dilakukan pengggereban terhadap Perjudian Sabung ayam, Bola Guling, dan Dadu (Kuru-kuru).
Pada saat penggerebekan diamankan barang bukti berupa 2 ekor ayam Taji, 1 set meja Bola Guling dan perlengkapannya, uang sebesar Rp. 332.000,00, 1 lembar layar Dadu (Kuru-kuru) 1 set perlengkapan permainan Dadu (Kuru-kuru) dan mata dadu, uang sebesar Rp. 53.500,00.
“Dalam satu hari ini kami sudah melakukan penggerebekan terhadap 3 kegiatan perjudian, ini menandakan Polres Malaka serius memberantas perjudian,” tegas Kapolres Malaka AKBP Rudy Junus Jakob Ledo, SH, SIK.
Kapolres Rudy Ledo berharap agar masyarakat tidak main judi karena menimbulkan kerumunan apalagi sampai dengan saat sekarang ini orang yang terpapar Covid-19 di wilayah Malaka meningkat menjadi 252 kasus.
Kapolres meminta apabila ada perjudian segera lapor di nomor layanan pengaduan Polres Malaka : 081247823919.
Secara terpisah Kasat Reskrim AKP Jamari menyampaikan, ini bukti bahwa Aparat serius menangani kasus perjudian komitmen sudah jelas dan mohon informasi dan dukungan dari masyarakat.(ER).