KUPANG. NUSA FLOBAMORA – PT Jasa Raharja Cabang NTT dalam kurun waktu tahun 2022 menggelontorkan dana santunan sebesar Rp 24,46 miliar bagi para korban kecelakaan sepanjang tahun 2022.
Dana santunan sebesar Rp 24, 46 milyar tersebut diberikan kepada 1.448 korban kecelakaan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT, Muhammad Hidayat mengatakan hal ini, pada acara Media Gathering dengan PT Jasa Raharja Cabang NTT, Kamis (29/12/2022) di Caffe Petir, Kupang.
Dikatakan Hidayat, jumlah korban kecelakaan di NTT pada tahun 2022 meningkat sebanyak 55,03 persen atau 1.448 korban dari tahun 2021 yang hanya berjumlah 934 korban.
Adanya irisan dari total korban sampai November 2022, dibandingkan dengan periode November 2021 terdapat irisan sebesar 514 jumlah korban.
“Ini sangat signifikan sekali, dimana NTT termasuk daerah yang di sorot terjadi peningkatan 55, 3%. Jadi bagaimana langka-langka dari Jasa Raharja untuk bisa menurunkan angka lakalantas. Kedepannya pencegahan harus lebih giat di galakkan,” pungkasnya.
Menurut Hidayat, pemerintah melalui PT Jasa Raharja – Member of Indonesia Financial Group (IFG), sebagai Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan program Perlindungan Dasar Kecelakaan Angkutan Umum dan Lalu Lintas Jalan sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan kedua program tersebut setiap masyarakat yang menjadi korban kecelakaan berhak mendapatkan santunan, tentunya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah,” jelas Muhammad Hidayat.
Saat memberikan keterangan Muhammad Hidayat di dampingi Kepala Unit Human Capital dan Umum, Febri Irawan dan Kepla Unit Keuangan Robi Rianto.
Hidayat menambahkan pemberian santunan kecelakaan terhadap korban menurut Hidayat sebagai perwujudan kehadiran negara dalam berbagai sendi kehidupan masyarakat.(ER)