KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan Provinsi NTT termasuk salah satu provinsi yang rawan terjadi korupsi. Karena itu, KPK mengajak Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan kabupaten/kota mencegah tindak pidana korupsi di wilayahnya, demi menciptakan pemerintahan yang bersih dan jujur.
Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan usai rapat dengar pendapat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dan Pemerintah Daerah se NTT dan sejumlah lembaga vertikal, Rabu( 19/10/2022) di Hotel Aston kupang
Alexander Marwata, menjelaskan, NTT merupakan salah satu provinsi yang cukup rawan, sehingga pihaknya mengajak pemerintah untuk bersama-sama memerangi korupsi di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Kita ajak semua, mulai Pemerintah Daerah dan Pemerintah Provinsi NTT, mari kita bersama cegah korupsi dengan perbaikan sistem, tata kelola, dan meningkatan pengawasan. Karena di NTT ini cukup rawan,” ujar Alexander.
KPK saat ini sedang menangani kasus dugaan korupsi bawang merah di Kabupaten Malaka, yang berlangsung sejak tahun 2019 di Polda NTT
“Tetapi kasus itu tidak juga dinaikan ke tahap penyidikan, sehingga kita ambil alih untuk melanjutkan. Jadi kita tinggal lengkapi saja berkas perkara dari penyidik Polda NTT. Kurangnya dimana tinggal ditambahkan saja,” jelasnya.
Ditanya soal dugaan kasus korupsi lain di NTT, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti, karena semua informasi dan laporan masyarakat disampaikan langsung ke direktorat pengajuan dan laporan masyarakat untuk dilakukan monitoring.
Sehingga akan dilakukan koordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan monitoring, atau bisa penyidikan secara terbuka.
“Banyak laporan masyarakat terkait kelemahan satu prosedur sistem, jadi kita koordinasi dengan inspektorat untuk segera diperbaiki,” jelas Alexander.
Dia menegaskan, jika pihaknya menerima laporan terkait adanya penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara maupun daerah, maka KPK akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.
“Jadi kalau ada laporan penyimpangan yang diduga merugikan keuangan negara, tentu kita akan tindak lanjuti,” tegasnya
Meski demikian, Alexander mengakui, jika KPK juga memiliki batasan dalam menangani satu perkara tindak pidana korupsi.
“Namun kalau ada bukti, kita akan sampaikan ke inspektorat untuk dilakukan verifikasi terkait persoalannya. Jadi kita berdayakan betul inspektorat. Dan apa yang dilakukan inspektorat kita akan pantau dan meminta mereka laporkan hasilnya,” pungkasnya.(ER)