KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Sumber Daya Manusia Pertanian yang berkualitas merupakan salah satu faktor yang dapat mendukung terlaksananya program utama Kementerian Pertanian dalam mensukseskan pembangunan pertanian.
Hal ini sesuai arahan Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman yang menyatakan bahwa peningkatan SDM bidang pertanian harus dilakukan.
“Peningkatan SDM yang profesional bisa dilakukan melalui pendidikan, pelatihan vokasi, maupun sertifikasi profesi.” kata Andi.
Selanjutnya Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Dedi Nursyamsi, menyatakan bahwa Kementerian Pertanian, khususnya BPPSDMP akan terus mendukung proses sertifikasi ini.
“Sertifikasi kompetensi diberikan melalui proses uji kompetensi yang sistematis dan objektif, yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional, dan standar khusus,” kata Dedi.
Untuk mendukung program Kementan dalam sertifikasi profesi bidang pertanian, BBPP Kupang bekerja sama dengan PRISMA (Promoting Rural Income through Support for Markets in Agriculture) menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (RSKKNI) Inseminasi Buatan Ternak Babi di Hotel Sotis Kupang pada tanggal 21 Maret 2021.
Lokakarya dilaksanakan secara hybrid, dengan Tim Perumus yang terdiri dari widyaiswara, dosen, guru, serta praktisi peternakan babi.
Dalam sambutannya, Kepala BBPP Kupang yang diwakili oleh Plt Kepala Bagian Umum, Bayu Ariawan S.Pd, MPd menyampaikan penghargaan kepada PRISMA mamupun Tim Perumus atas terselenggaranya kegiatan lokakarya dan mengharapkan draft RSKKNI Inseminasi Buatan Ternak Babi segera dapat diselesaikan dan diusulkan menjadi SKKNI.
Konsultan PRISMA NTT Joel Tukan menyampaikan bahwa ternak babi merupakan ternak yang sangat potensial dikembangkan di beberapa daerah di Indonesia, salah satunya NTT.
“Inseminasi Buatan merupakan salah satu upaya menghasilkan ternak babi yang berkualitasdan dapat mencegah penyebaran ASF. SKKNI Inseminasi Buatan Ternak Babi mutlak diperlukan dalam menciptakan tenaga inseminator yang kompeten melalui sertifikasi kompetensi” kata Joel Tukan.
Perwakilan dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pertanian, drh. Eka Herisuparman, MSi dalam arahannya menyampaikan bahwa RSKKNI sebaiknya disusun untuk lingkup yang lebih luas, misalnya RSKKNI Reproduksi Ternak Kecil.
“Untuk menghasilkan SKKNI butuh proses yang lama dan biaya yang besar, untuk itu jangan hanya khusus ternak babi saja, tapi untuk ternak keci lainnya seperti kambing dan domba.”
Menanggapi hal tersebut narasumber dari Direktur Bina Standardisasi Kompetensi dan Program Pelatihan – Kementerian Ketenagakerjaan RI, Agus Susilo dan Benny Timbul Parningotan memberikan solusi mengingat panjangnya proses dalam penetapan SKKNI, maka draft RSKKNI Inseminasi Buatan Ternak Babi untuk sementara ini cukup diusulkan menjadi Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) yang disahkan oleh Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
Untuk selanjutya SKKK Inseminasi Buatan Ternak Babi yang telah disahkan dapat digunakan sebagai pedoman dalam sertifikasi kompetensi untuk inseminator ternak babi.(*/Rilis Berita BBPP Kupang/ER)