KUPANG. NUSA FLOBAMORA– BPJS Kesehatan Cabang Kupang mendukung penuh kepengurusan SIM yang harus menunjukan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Namun, penerapannya perlu memperhatikan skema alur layanan SIM dalam implementasi Perpol No.2 Tahun 2023.
Untuk penerapannya masih dilakukan uji coba yang diagendakan mulai Juli sampai September 2024 di Polda NTT.
“Uji coba akan di lakukan pada 1 juli sampai 30 September 2024, satu Minggu uji coba ini kami merasa cukup , dan sebagai masa uji coba Perpol No. 2 Tahun 2023 dan pada pengambilan SIM dipastikan JKN aktif secara Nasional,” Jelas Sakarias Rhewa kepada wartawan dalam acara media Gathering bersama seratus wartawan Kota Kupang yang berlangsung pada Rabu (19/06/2024).
Media gathering yang diselenggarakan BPJS kesehatan Cabang Kupang mengusung tema “Satu Dekade program JKN menuju cakupan semesta bermutu dan berkesinambungan”.
Sakarias Rhewa selaku Kepala Bagian SDM umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan Cabang Kupang saat itu memaparkan capaian program BPJS pada 10 Tahun JKN.
Menurutnya, pada satu dekade JKN pelaksanaan program JKN memang di apresiasi karena selama ini sudah dilaksanakan namun masih perlu ada perbaikan.
Dia mencontohkan, akses kesehatan menjadi lebih mudah, namun belum saatnya berpuas diri karena masih ada sejumlah perbaikan yang harus dilakukan
Terkait dengan perlu adanya perbaikan dan penerapan Layanan kesehatan maka ada program BPJS tentang kepengurusan SIM.
Dimana para wajib SIM harus menunjukan kepesertaan BPJS Kesehatan, namun kata Sakarias Rhewa perlu memperhatikan skema alur layanan SIM dalam implementasi Perpol No.2 Tahun 2023.
Menurut Sakarias Rhewa dalam pengurusan dokumen SIM harus sesuai perpol No .2 yakni sudah tercatat sebagai peserta JKN maka perlu gencar sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tidak kaget ketika ada ketentuan yang berlaku.
Sakarias mengatakan tujuan utama BPjS kesehatan dengan program tersebut agar masyarakat dapat terlindungi dengan memiliki BPJS kesehatan.
Berikut skema alur layanan SIM dalam implementasi Perpol No. 2 Tahun 2023.
Diawali dengan pendaftaran, indentifikasi, pencerahan dan pengujian, uji praktek dan simulator, pencetakan dan penyerahan yang terakhir pengarsipan.
Sakarias berharap kepada para insan pers agar dapat menginformasikan kepada masyarakat daerah tentang uji coba sebelum 1 juli 2024 agar masyarakat mengetahui.
Selain itu perlu ada kesiapan dari seluruh jajaran pelayanan SIM yaitu mengikuti skema alur penerbitan SIM dengan pemberlakuan Perpol No.2 Tahun 2023 untuk memastikan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM dan yang terakhir adalah kesiapan SDM, sarana, dan akses untuk pengecekan status kesertaan JKN.
“Kami dari BPJS kesehatan Cabang Kupang sangat berharap kepada media agar dapat menginformasikan program Perpol No.2 Tahun 2023 kepada masyarakat agar dapat mengetahui program JKN,” pungkas Sakarias Rhewa.(ER)