Pemprov NTT Berikan Aneka Diskon Pajak Buat Pemilik Kendaraan Bermotor

Pemprov NTT Berikan Aneka Diskon Pajak Buat Pemilik Kendaraan Bermotor

KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi NTT, mengeluarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 46 Tahun 2024, tentang Pemberian Pengampunan /Amnesty Pajak kepada masyarakat pemilik kendaraan.

Hal ini, disampaikan Plt Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, Drs. Dominikus Dore Payong, MA, didampingi Kabid Pendapatan Satu, Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si., pada kegiatan Zoom meeting bersama 22 Kepala UPT Pendapatan Daerah se Kabupaten/Kota, pada Senin, 30 September 2024, bertempat di Kantor Badan Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Domi akrab disapa, Putra Lamahelan Adonara Kabupaten Flores Timur, menuturkan bahwa keringanan yang diberikan meliputi, pembebasan seluruh Denda Pajak, Pembebasan Bea Balik Nama Kedua dan seterusnya, yang disertai dengan pemberian diskon sebesar 25 persen dari pokok pajak, khusus diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan mutasi Kendaraan dari luar wilayah ke dalam wilayah NTT.

Selain itu, diberikan Diskon Pokok Pajak dari 2,5 sampai dengan 7,5 persen kepada pemilik kendaraan bermotor yang melunasi PKB sebelum tanggal jatuh tempo, dan juga diberikan diskon pokok pajak dari 5 sampai 10 persen kepada pemilik kendaraan bermotor, yang menunggak pajak.

Ditambahkannya, dengan diberlakukan Pergub ini, maka diinstruksikan kepada seluruh Kepala UPT Pendapatan di 22 Kabupaten/ Kota, agar segera melakukan koordinasi, kolaborasi dan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan stakeholder terkait, untuk gencar mensosialisasikan kepada pemilik kendaraan, agar dapat diketahui dan dimanfaatkan oleh masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Sementara itu, Kabid Pendapatan satu Yosef Maria Ronaldus Amapiran, S.Si, mengatakan bahwa, Pemberian keringanan ini diberikan selain dalam rangka memperingati beberapa hari besar nasional juga dalam rangka menyambut perayaan natal dan Tahun baru.

Selain itu dalam beberapa kesempatan ketika dilakukan kegiatan door to door, banyak wajib pajak yang mengaku kesulitan ekonomi, untuk itu Pemerintah tidak menutup mata dengan.kondisi ini.

Ia menuturkan bahwa, masyarakat pemilik kendaraan mendapat keuntungan tiga kali lipat, dari biasanya. Diharapkan dengan adanya Amnesty ini, masyarakat pemilik kendaraan jangan melewatkan momentum ini, untuk melunasi pajak tertunggak, terlambat, yang akan jatuh tempo, dan juga, dalam pengurusan balik nama dan beralih alamat ke NTT.

Dengan semakin meningkatnya PAD NTT yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor, akan berdampak.pada besarnya alokasi bagi hasil pajak, kepada Kabupaten dan Kota, untuk kegiatan pembangunan, kesejahteraan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat menuju NTT maju dan sejahtera.(*/ER)

error: Content is protected !!