KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Pemerintah Kota Kupang mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Kupang No 21 tahun 2023 yang dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Yanuar Dally di ruang Garuda Lantai II Kantor Wali Kota Kupang, Kamis 23 November 2023.
Kegiatan ini melibatkan seluruh perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang yang terdapat penyederhanaan birokrasi.
Penjabat Wali Kota Kupang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang Yanuar Dally mengatakan, Peraturan Wali Kota Kupang No 21 2023 memuat tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi di lingkup pemerintah Kota Kupang.
Yanuar Dally menjelaskan, tahapan pertama sudah dilewati yaitu penyederhanaan struktur organisasi pada tahun 2021 dan dilanjutkan dengan akhir tahun yaitu penyederhanaan terpadu.
Selanjutnya pada saat ini adalah tentang sistem kerja penyederhanaan birokrasi.
Ketika peraturan ini sudah berlaku lanjutnya, maka penyebutan-penyebutan yang ada sub koordinasinya saat ini sudah tidak ada lagi.
Semua pimpinan di masing-masing unit harus bisa mengerti dan menyesuaikan dengan baik alur kerja di masing-masing OPD supaya tidak ada tumpang tindih.
Karena setelah peraturan ini di sosialisasikan, di pahami, di mengerti dan dilaksanakan dengan baik kelak ada monitoring. Monitoring ini bertujuan, sejauh mana keberhasilan peraturan ini.
“Oleh karena itu saya mengharapkan semua peserta sosialisasi peraturan Wali Kota no 21 tahun 2023 ini bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik. Sosialisasi ini bisa berjalan dengan baik, di pahami dengan baik. Sehingga apa yang diharapkan, bisa menguasai tupoksi bisa terlaksana” pintanya.(ER)