KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang di awal tahun 2024 meraih prestasi gemilang dari Kementrian Keuangan RI. Pemkot meraih penghargaan terbaik I kategori penyaluran dana TKD-DAK Fisik Tahun 2023.
Penghargaan tersebut diterima pejabat dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Godlyfe S. R. Hawai, S.Kom, MM selaku Analis Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan mewakili pemerintah Kota Kupang pada Selasa, 27 Februari 2024.
Penjabat Walikota Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah Provinsi NTT, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang.
Juga kepada seluruh Jajaran Pemerintah Kota Kupang, mulai dari Sekretaris Daerah, Para Asisten, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bappeda, Inspektorat Kota Kupang dan semua Perangkat Daerah Pengelola DAK di Kota Kupang.
Serta semua unsur terkait atas Penghargaan yang diterima Pemerintah Kota Kupang sebagai Satker Kategori Penyaluran Dana TKD – DAK Fisik Terbaik I Kinerja Penyaluran Dana TKD – DAK Fisik.
Penjabat Walikota Kota Kupang menambahkan bahwa hal ini tentu menjadi suatu kebanggan karena merupakan satu-satunya penghargaan terkait DAK dan Kota Kupang menjadi terbaik I untuk tahun 2023.
“Saya harapkan Apresiasi ini bisa menjadi motivasi untuk berbuat lebih baik ke depannya serta mempertahankan yg telah diraih saat ini” ungkapnya.
Melalui penghargaan tersebut Pemerintah Kota Kupang dinilai berhasil dalam penyaluran dan pengelolaan dana DAK tahun 2023.
Untuk diketahui Penghargaan tersebut diberikan oleh Kementrian Keuangan kepada Satker terkait Kinerja dalam penyaluran dan pengelolaan Dana DAK Fisik.
Beberapa kriteria penilaian diantaranya adalah terkait ketepatan dan kecermatan dalam pelaporan dana DAK oleh Perangkat Daerah Pengelola DAK Fisik tahun 2023.
Penilaian tersebut dilakukan melalui aplikasi dari Kementrian Keuangan. Dalam penyaluran Dana DAK Fisik terdapat tiga tahapan yang harus dilalui dan dalam setiap tahapan tersebut terdapat persyaratan yang wajib dipenuhi.
Seperti untuk dapat melakukan pencairan tahap pertama wajib melengkapi laporan tahun sebelumnya yang sudah di review oleh Inspektorat Kota Kupang dan untuk melalukan pencairan tahap kedua wajib melengkapi Laporan tahap pertama seperti itu juga untuk tahap yang ketiga.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kupang di Gedung Keuangan Negara Kupang kepada Perwakilan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Kupang Godlyfe S. R. Hawai, S.Kom, MM selaku Analis Pengelolaan Sistem Informasi Perbendaharaan.
Pada kesempatan tersebut selain Pemerintah Kota Kupang, terdapat Pemerintah Kabupaten Alor diperingkat kedua dan juga Pemerintah Provinsi NTT diperingkat ketiga yang juga menerima penghargaan dari Kementrian Keuangan.(*/ER)