KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang telah mengeluarkan surat edaran Nomor :189/Bag.Hukum.443.1/XII/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Kupang.
Pelaksanaan PPKM Level 1 ini mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Dalam surat edaran Walikota Kupang yang diterima Media ini pada Rabu (7/12/2022) disebutkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2, Level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, tanggal 5 Desember 2022, yang menetapkan Kota Kupang diberlakukan PPKM Level 1 dan analisis situasi perkembangan Covid-19 berdasarkan Zonasi di Kota Kupang dari tanggal 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022 dan tingkat pelanggaran prokes dan PPKM berdasarkan Laporan Satgas dalam melakukan Operasi
Penegakkan Covid-19 di Kota Kupang tanggal 8 November 2022 sampai dengan 5 Desember 2022, maka dilakukan dengan menerapkan Pengaturan PPKM Level 1 dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Pelaksanaan Pembelajaran di Satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui Pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Direksi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
b. Pelaksanaan kegiatan sektor non esensial diberlakukan maksimal 100% (Seratus persen) Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja : Perkantoran/tempat kerja (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan WFO sebesar 100% (seratus persen) yang dilakukan dengan :
1) Menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; dan
2) Pemberlakuan WFO disesuaikan dengan pengaturan dari Kementerian/Lembaga di Wilayah Kota Kupang.
c. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti Kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer dan menjaga jarak.
d. Industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5
(lima) hari.
e. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer dan menjaga jarak.
f. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.
g. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran, kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi; dan
3) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan Kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum pada rumah makan/restoran kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari :
1) makan/minum di tempat sebesar 100% (seratus persen) dari kapasitas;
2) dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi; dan
3) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan Kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
i. pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka 100% (seratus persen) dengan ketentuan sebagai berikut:
1) anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. khusus anak usia 6 (enam)tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
2) tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan di buka dan wajib untuk menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk; dan
3) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanyan pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
j. Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall :
1) wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi terhadap semua pengunjung dan pegawai;
2) kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;
3) anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) Tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama;
4) restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 100% (seratus persen), dan menerima makan dibawah pulang/delivery/take away dengan pererapan protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi; dan
5) mengikuti Protokol Kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.
k. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan Protokol Kesehatan secara lebih ketat, (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi).
l. Pelaksanaan Kegiatan Ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya) dapat dilakukan paling banyak 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.
M. Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen), dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.
N. Pelaksanaan Kegiatan Seni, Budaya dan Sosial Kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.
O. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi.
P. Semua kompetisi olahraga pada tempat penyelenggaraan di wilayah Kota Kupang dengan kriteria level 1 (satu) dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Seluruh Pemain, Ofisial, Kru Media, Staf Pendukung, dan Penonton wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan;
2) Pelaksanaan kompetisi pada kriteria level 1 (satu) di wilayah Kota Kupang diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion dengan maksimal presentase 100% (seratus persen) dari kapasitas stadion;
3) Seluruh penonton yang hadir langsung di Stadion wajib sudah divaksinasi booster atau vaksinasi lengkap;
4) Seluruh Pemain, Ofisial, Kru Media, Staf Pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua; dan
5) Pelaksanaan kompetisi wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan.
Q. Resepsi Pernikahan dan Kegiatan Hajatan (Kemasyarakatan) diizinkan dengan maksimal 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.
R. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau Penerapan Protokol Kesehatan yang lebih ketat, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun di air mengalir/handsanitizer, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi interaksi.
S. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online ), dan kesadaran sewa/rental), diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, memakai masker, menggunakan handsanitizer, menjaga jarak, dan membatasi interaksi.
T. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis dan kapal laut) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional.
U. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
V. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah;
W. Pelaksanaan PPKM Level 1 ini mulai berlaku pada tanggal 6 Desember 2022 sampai dengan 9 Januari 2023 dan dapat dilakukan perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. (*/ER)