Pemkot Kupang Bakal Miliki Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

Pemkot Kupang Bakal Miliki Dokumen Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup

KUPANG-NUSA FLOBAMORA- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang saat ini tengah fokus menyusun dokumen daya dukung, daya tampung lingkungan hidup Kota Kupang yang tertuang dalam Dokumen Daya dukung, Daya tampung lingkungan hidup Kota Kupang.

Dokumen pendukung lainnya yang turut didiskusikan yakni kajian lingkungan hidup strategi atau KLHS dan dari daya dukung, daya tampung lingkungan hidup sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan kegiatan ini dibuka Pj Walikota Kupang, Fahrensy P. Funay yang diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Ignasius R. Lega pada Kamis,16 November 2023 di Celebes Resto Kupang.

Dalam sambutan tertulis Penjabat Walikota Kupang yang dibacarakan Ignasius  R Lega bahwa pada tahun 2023 ini pemerintah kota kupang melalui Bapeda Kota Kupang sedang menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah(RPJPD) Kota Kupang tahun 2025- 2045.

Juga dokumen pendukung lainnya yakni, kajian lingkungan hidup strategi atau KLHS dan dari daya dukung, daya tampung lingkungan hidup sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Khusus untuk kegiatan penyusunan dokumen daya dukung, daya tampung lingkungan hidup, berdasarkan ketentuan undang- undang no 32 tahun 2009 perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Disebutkannya, latar belakang dari penyusunan daya dukung ini adalah, peningkatan jumlah penduduk menyebabkan penggunaan sumber daya alam dan pemanfaatan ruang yang makin meningkat.

Juga kualitas lingkungan hidup semakin menurun akibat peningkatan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Planet atau tripel planet teri, planet dari krisis dimana manusia saat ini menghadapi 3 masalah utama dunia yaitu perubahan iklim, polusi pencemaran udara dan hilangnya keanekaragaman hayati.

Upaya kelangsungan daya dukung, daya tampung lingkungan hidup sangat penting dilakukan, agar lingkungan hidup mampu memenuhi kebutuhan manusia dan makluk hidup lainnya, tanpa menyebabkan terjadinya degradasi lingkungan hidup.

Sementara itu, Ketua tim penyusun daya dukung daya tampung lingkungan hidup berbasis jasa ekosistem, Dr. Herry Kotta dalam paparannya mengatakan, daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung peri kehidupan manusia, makluk hidup lain dan keseimbangan antara keduanya.

Sedangkan daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi dan/ atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Mengapa daya dukung daya tampung lingkungan hidup itu penting, jelas Dr Herry, dikarenakan – Daya dukung daya tampung lingkungan hidup sebagai tools pengendalian pembangunan.

Informasi daya dukung daya tampung lingkungan hidup ini menjadi input bagi penyusunan RPPLH dan KLHS KRL di daerah.

Lanjut Dr Herry, perhitungan daya dukung daya tampung dalam hal ini dilakukan melalui pendekatan jasa lingkungan hidup.

Jasa lingkungan hidup maupun fungsi lingkungan hidup akan terbentuk sesuai dengan karakteristik bentang alam, vegetasi alami serta penggunaan lahannya.(ER)

error: Content is protected !!