KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Pemerintah Nusa Tenggara Timur telah menetapkan secara resmi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 mencapai Rp 2.186.826 atau naik 2,96 persen dari dari UMP sebelumnya.
Penetapan UMP NTT 2024 berdasarkan surat keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
Asisten I Pemerintah Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si menyampaikan ini saat jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Bernadeta, penetapan Upah minimum provinsi NTT ini setelah memperhatikan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP tahun 2024.
Serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan Upah minum tahun 2024 maka sesuai formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor : 51 tahun 2023 maka UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826.
Penetapan UMP NTT 2024 ini sesuai surat penjabat gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 2p November 2023.
Dikatakan Bernadeta, UMP NTT semula Rp 2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen yakni 62 832 sehingga total menjadi 2.186.826 untuk tahun 2024.
“Harapannya dengan UMP ini dapat dimanfaatkan secara baik sesuai kebutuhan nominal,” harapnya.
Dirinya berharap para pekerja menerima hak seusai dengan kemampuan tempat bekerja dengan tetap menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan ini.
“UMP ini berlaku bagi para pekerja buruh yang bekerja dibawa 1 tahun. Dan selebihnya disesuaikan dgnan jenis pekerjaan di tempat pekerja bekerja sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.(ER)
.
Penetapan UMP NTT 2024 berdasarkan surat keputusan Penjabat Gubernur NTT nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 20 November 2023.
Asisten I Pemerintah Provinsi NTT, Dra. Bernadeta Meriani Usboko, M.Si menyampaikan ini saat jumpa pers di Kantor Gubernur NTT, Selasa (21/11/2023).
Dijelaskan Bernadeta, penetapan Upah minimum provinsi NTT ini setelah memperhatikan surat edaran menteri ketenagakerjaan RI nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 Tanggal 15 November 2023 tentang penyampaian informasi tata cara penetapan UMP tahun 2024.
Serta tata kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan Upah minum tahun 2024 maka sesuai formula perhitungan upah minimum berdasarkan PP nomor : 51 tahun 2023 maka UMP NTT ditetapkan sebesar Rp 2.186.826.
Penetapan UMP NTT 2024 ini sesuai surat penjabat gubernur nomor 355/Kep/HK/2023 tanggal 2p November 2023.
Dikatakan Bernadeta, UMP NTT semula Rp 2.123.994 mengalami kenaikan 2,96 persen yakni 62 832 sehingga total menjadi 2.186.826 untuk tahun 2024.
“Harapannya dengan UMP ini dapat dimanfaatkan secara baik sesuai kebutuhan nominal,” harapnya.
Dirinya berharap para pekerja menerima hak seusai dengan kemampuan tempat bekerja dengan tetap menyesuaikan dengan UMP yang telah ditetapkan ini.
“UMP ini berlaku bagi para pekerja buruh yang bekerja dibawa 1 tahun. Dan selebihnya disesuaikan dgnan jenis pekerjaan di tempat pekerja bekerja sesuai dengan kemampuan,” pungkasnya.(ER)