Mentan Sebut Penerapan SPI lingkup Kementan menerapkan filosofi CCA

Mentan Sebut Penerapan SPI lingkup Kementan menerapkan filosofi CCA

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Kementerian Pertanian RI berupaya menerapkan Sistem Pengendalian Internal [SPI] terintegrasi dari hulu hingga hilir sebagai implementasi konkrit Peraturan Pemerintah [PP] No. 60/2008 tentang SPI.

Tujuannya, pengendalian pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran agar efektif dan efisien sebagai upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Hal itu dikatakan Sekretaris Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian [BPPSDMP] Siti Munifah dalam arahannya via online pada Workshop SPI Lingkup BPPSDMP Kementan di Kota Bogor, Jabar pada Kamis [24/2/2022) setelah dibuka oleh Kepala BPPSDMP Dedi Nursyamsi via online.

Menteri Pertanian RI Syahrul Yasin Limpo menaruh perhatian khusus pada penerapan SPI lingkup Kementan, dengan meminta keseriusan seluruh jajaran Kementan menerapkan filosofi CCA atau Cepat, Cermat dan Akurat.

“Tujuannya, seluruh program Kementan akan dapat berjalan dengan baik dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Mentan Syahrul.

Menurutnya, Satuan Pelaksana [Satlak] SPI dan seluruh petugas pelaksana kegiatan harus bisa bekerja secara transparan dan akuntabel, penuh dengan loyalitas terutama dalam pengelolaan aset dan anggaran negara, serta mampu bekerja tim yang saling mendukung dan melengkapi baik pusat maupun daerah.

Dedi Nursyamsi mengingatkan bahwa SPI bukan hanya mengawal, menjamin dan memastikan tujuan BPPSDMP Kementan, juga harus menjadi sarana dan sinyal bahwa ada terjadi bias, pelanggaran maupun deviasi dan korupsi, maka SPI dituntut harus mampu mendeteksinya sejak dini.

“SPI diibaratkan pemelihara kesehatan kita. Kalau terdeteksi ada virus atau penyakit, berarti SPI kita jebol. Maksudnya, kalau ada temuan oleh Inspektorat Jenderal, berarti SPI sudah kalah 1-0. Seharusnya, sebelum ditemukan inspektorat, SPI dulu yang temukan ada pelanggaran sebagai early warning system,” katanya.

Dedi Nursyamsi mengharapkan SPI tidak sekadar identifikasi masalah dan mendapatkan temuan-temuan, SPI juga harus mampu memberi solusi bagaimana cara pengendalian, mengatasi masalah dan memperbaiki agar kegiatan program berjalan on the right track.

“Aparat SPI jangan ragu-ragu untuk semprit, kalau ada pelanggaran sebagai tindakan preventif. SPI berjalan efektif, kalau temuannya masih stadium awal dan jadi sia-sia setelah stadium empat,” katanya.

Menurut Dedi Nursyamsi, Workshop SPI digelar untuk memperkuat Satlak] SPI dari BPPSDMP Kementan untuk menyamakan persepsi pemahaman tentang SPI dan menyamakan persepsi dan pemahaman untuk menyempurnakan pelaksanan pengendalian dalam proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Siti Munifah menambahkan PP No. 60/2008 dan Permentan No. 23/2009 yang menyatakan bahwa dalam rangka pengendalian pelaksanaan pembangunan pertanian serta mewujudkan penyelenggaraan pembangunan pertanian dan tata kepemerintahan yang baik maka menteri/pimpinan lembaga, gubernur dan bupati walikota bertanggung jawab atas efektivitas penyelenggaraan SPI di lingkungan masing-masing.

“Tingkat keberhasilan pengendalian intern pemerintah diukur berdasarkan terpenuhinya lima kategori yakni terciptanya lingkungan pengendalian yang sehat, terselenggaranya penilaian resiko, terselenggaranya aktivitas pengendalian, terselenggaranya sistem informasi dan komunikasi, dan terselenggaranya kegiatan pemantuan pengendalian,” katanya.

SPI sejatinya, kata Siti Munifah, melekat pada seluruh kegiatan yang dipengaruhi SDM, menjadi metode dan kebijakan yang terkoordinasi di dalam suatu institusi untuk mengamankan asset, menguji ketepatan, ketelitian dan keandalan catatan/data akuntansi serta untuk mendorong ditaatinya kebijakan manajemen.

“SPI di lingkungan instansi pemerintah dikenal sebagai suatu sistem yang diciptakan mendukung upaya agar penyelenggaraan kegiatan pada instansi pemerintahan dapat mencapai tujuannya secara efektif dan efisien, dimana pengelolaan keuangan negara dapat dilaporkan secara andal, aset negara dapat dikelola dengan aman, dan tentunya mendorong ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.

Menurutnya, SPI dalam penerapannya harus senantiasa memperhatikan norma keadilan dan kepatutan serta mempertimbangkan ukuran, kompleksitas dan sifat dari tugas dan fungsi instansi pemerintah.

“Peserta Workshop SPI diharapkan dapat mengikuti workshop dengan baik dan bersungguh-sungguh agar dapat mengimplementasikannya dalam unit kerja masing masing untuk terwujudnya good governance dan clean government,” kata Siti Munifah.(*/ER/Rilis Berita BBPP Kupang).

error: Content is protected !!