Mengenal KSP Mina Karota, Bermula dari Arisan Keluarga Kini Punya Aset 1,2 Miliar

Mengenal KSP Mina Karota, Bermula dari Arisan Keluarga Kini Punya Aset 1,2 Miliar

Ketua KSP Mina Karota, Amiruddin La Oda, SE

KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Kehadiran Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mina Karota di Kelurahan Alak Kota Kupang walau awalnya bergerak tertatih-tatih namun kini semakin berkembang maju.

Bermula dari arisan keluarga Sulawesi Tenggara atau Ikatan Keluarga Sulawesi Tenggara (IKASUTRA) berubah menjadi KSP yang awalnya mengakomodir warga nelayan dari daerah Buton yang bermukim di Kota Kupang, NTT tapi kemudian membuka diri menerima warga lain dengan beragam usaha.

Ketua KSP Mina Karota, Amiruddin La Oda, SE saat dijumpai di ruang kerjanya, Senin 10 Juni 2024 menceritakan awal pembentukkan Koperasi Mina Karota.

Dijelaskannya, penggagas KSP ini bermula dari Bapak La Ode Faisal Sampulaga. Koperasi ini terbentuk pada tahun 1989 sesuai dengan surat badan hukum pada bulan Oktober. Awalnya Koperasi ini bernama Koperasi Serba Usaha.

Seiring dengan berjalannya waktu, pada tahun 1991 koperasi ini berganti nama menjadi, Koperasi Unit Desa Karota.

Pada tahun 1996, Koperasi ini mendapat penghargaan dari Menteri Koperasi karena satu- satunya Koperasi Nelayan yang ada di Kota Kupang dan dianggap berhasil. Makanya namanya di ganti menjadi Koperasi Mina Karota.

Ditanya soal nama Karota sendiri, Amin panggilan akrabnya mengatakan ini diambil dari bahasa Buton yang artinya adalah milik kita sama-sama.

Kebetulan pengurus dari Koperasi Nelayan ini adalah orang yang berasal dari Buton, Sulawesi Tenggara.

“Saya masuk bergabung dengan Koperasi ini karena di anggap mampu . Awalnya masuk sebagai anggota biasa, kemudian menjadi badan pengawas,” jelas anggota DPRD Kota Kupang terpilih pada Pemilu 2024 ini.

Dia melanjutkan, pada tahun 2012, hasil rapat luar biasa Amiruddin La Oda di percayakan oleh forum untuk menjadi Ketua Pengurus Koperasi Nelayan Mina Karota dan Suharto Lama Oda sebagai Sekretaris dan bendahara dipercayakan kepada Wahyuni Laiman Laimbo.

Soal Anggota Koperasi ini sendiri, jelas politisi PKB ini, pada waktu itu memang anggotanya para Nelayan dan orang Buton.

Tapi sejak ia di percayakan pegang Koperasi ini, dirinya mencoba melebarkan sayapnya dengan merekrut anggota dari suku lain dan melirik sektor serta usaha lain di luar nelayan.

Sedangkan untuk anggota Koperasi Mina Karota itu kurang lebih 600san anggota, wilayahnya baru seputaran Kecamatan Alak.

Alasan kenapa hanya seputaran Kecamatan Alak, menurutnya belum bisa menjangkau seluruh Kota Kupang di karenakan faktor modal dan juga sumber daya manusia juga terbatas.

Sehingga pelayanannya terbatas yaitu, nelayan, penjual sayur, ojek dan kios-kios kecil intinya usaha kecil menengah (UKM). Sedangkan aset KSP ini pada kondisi sekarang tercatat mencapai 1, 2 Miliar lebih.

“Jadi kita tidak melayani pinjaman untuk ASN, Kontraktor,” ujarnya.

Koperasi Mina Karota ini di tahun 2024 sudah melakukan rapat anggota ( RAT) ke-34.

Menurut Amin La Oda lewat skripsinya yang mengangkat tentang faktor penyebab Koperasi itu kurang berkembang, ada 2 faktor penyebab macetnya tunggakan yang dilakukan anggota yaitu, faktor pengawasan pengurus terhadap anggota dan kesadaran anggota kepada koperasi.

Untuk menjadi anggota Koperasi Mina Karota ini, persyaratannya selain KTP dan Kartu Keluarga, anggota wajib membayar simpanan pokok sebesar 250 ribu, iuran 25 ribu dan simpanan suka rela.

Dengan kemudahan-kemudahan yang diterima anggota bisa pinjam setelah jadi anggota, pinjaman ada jaminannya, tapi bukan menjadi utama.

Intinya usaha jelas atau riil sehingga jaminan yang diberikan itu mengikat dia secara emosional artinya merasa bertanggung jawab dan merasa memiliki koperasi ini.

Sedangkan untuk SHU nya berdasarkan pinjaman dan simpanan. Intinya Koperasi Mina Karota ini berasaskan kekeluargaan dan mensejahterakan anggotanya.

Dirinya berharap, ketika nanti dirinya dilantik menjadi Anggota Dewan Kota Kupang, Agustus mendatang Ia akan berusaha memperjuangkan nasib para Nelayan tradisional masalah ijin berlayarnya, dan juga keperluan para nelayan.

“Saya menaruh harapan besar, lewat lembaga koperasi ini, Dinas Koperasi bisa memperhatikan koperasi-koperasi yang saat ini masih tetap eksis tapi hidupnya ibarat, “hidup enggan mati tak mau”, harapnya.

“Jadi Koperasi bisa siapkan biaya untuk setiap Koperasi adakan RAT minimal 50 persen dari biaya RAT tapi harus membuktikan bahwa di RAT itu jangan hanya 3 tahun berturut- turut harus 5 tahun berturut-turut baru di anggarkan di tahun berikutnya,” pungkas Amin.(ER)

 

error: Content is protected !!