Lima Hal Penting Ini Dititipkan Penjabat Gubernur NTT buat Dua Penjabat Bupati

Lima Hal Penting Ini Dititipkan Penjabat Gubernur NTT buat Dua Penjabat Bupati

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Masa jabatan bupati Alor dan Sumba Tengah telah berakhir sehingga pemerintah pusat melalui Penjabat Gubernur NTT berkenan melantik dan mengambil sumpah buat penggantinya.

Adapun dua pejabat yang dilantik memegang jabatan sebagai penjabat bupati yakni Zeth Sony Libing sebagai Penjabat Bupati Alor dan Lerry Rupidara sebagai Penjabat Bupati Sumba Tengah.

Acara pelantikan telah berlangsung di Aula El Tari Kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur pada Senin (13/11/2023) oleh Penjabat Gubernur NTT Ayodhia GL Kalake.

Dalam arahannya Penjabat Gubernur NTT menitip lima pesan penting yang wajib dijalankan kedua penjabat selama memimpin nanti.

Pertama, terkait Pemilu serentak tahun 2024 yakni Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Kepala Daerah.

Saat ini, lanjut Kalake, proses tahapan pemilu tengah berjalan sehingga Ia berharap kedua Penjabat dapat menjaga situasi kondusif, memberikan dukungan kepada KPUD dan Bawaslu di kabupaten bersangkutan.

Dia berharap tidak boleh mengintervensi tapi membangun koordinasi yang baik dengan pemangku kepentingan terkait serta menjaga netralitas ASN.

“Harus dipastikan ketersediaan anggaran untuk dihibahkan ke KPUD, Bawaslu dan Pengamanan Pemilihan Umum Kepala Daerah,” pesan Kalake.

Kedua, terkait pengendalian inflasi yang mana, fenomena El Nino telah berdampak pada menurunnya produktivitas pertanian dan perkebunan.

Ketiga, terkait stunting dimana berdasarkan data yang ada pada Pemerintah Provinsi dengan metode e-PPGBM (elektronik-Pencatatan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat) periode timbang Agustus 2023.

Balita stunting di Alor mencapai 10 persen atau menurun 1,7 persen dibandingkan dengan periode timbang pada Agustus 2022 sebesar 11,7 persen dan untuk Kabupaten Sumba Tengah sebesar 7,3 persen atau menurun 1,4 persen dibandingkan periode timbang Agustus 2022 8,7 persen.

Kalake berharap kedua Penjabat Bupati segera melakukan konsolidasi tim kerja, koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait, penimbangan secara berkala untuk mengetahui perkembangan stunting setiap bulan dan mengambil langkah-langkah strategis untuk menurunkan jumlah stunting selama setahun ke depan.

Menurut Ayodhia Kalake, pendataan balita stunting harus by name, by address sehingga dapat dilakukan penanganan secara cermat.

Keempat, terkait penurunan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem. Dirinya menyatakan bahwa tingkat kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Alor pada tahun 2022 adalah sebesar 20,5 persen atau sebanyak 42.300 orang dan 2,38 persen atau sebanyak 4.980 orang.

Sementara untuk Kabupaten Sumba Tengah sebesar 32,51 persen atau sebanyak 24.490 orang dan 24,49 persenatau sebanyak 14.000 orang.

Kalake meminta kedua Penjabat Bupati dapat fokus pada satu, dua program utama selama setahun ke depan untuk mendorong penurunan jumlah angka kemiskinan dan kemiskinan ekstrem di daerahnya masing-masing.

Ayodhia Kalake juga menyampaikan, peningkatan jumlah dan besaran investasi di daerah merupakan salah satu peluang untuk memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah yang pada hilirnya diharapkan dapat menurunkan angka kemiskinan.

Reformasi birokrasi dan penyederhanaan prosedur dan tata kelola dalam pemberian izin investasi hendaknya terus dikembangkan.

Kelima, terkait koordinasi hendaknya kedua penjabat itu senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat dalam hal tata kelola pemerintahan.

Dia berpesan agar terus mengupayakan peningkatan anggaran pembangunan dari berbagai sumber termasuk dari lembaga non pemerintahan untuk selanjutnya melayani masyarakat sesuai target-target yang ditetapkan dalam rencana pembangunan daerah 2024-2026 di masing-masing Kabupaten.

Pelantikan Sony Libing sebagai Penjabat Bupati Alor berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3- 424 tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023 dan pelantikan Lery Rupidara sebagai Penjabat Bupati Sumba Tengah berdasarkan SK Mendagri nomor: 100.2.1.3-6103 tahun 2023, tanggal 10 November 2023.(ER)

 

error: Content is protected !!