KUPANG-NUSA FLOBAMORA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang telah menyatakan bahwa pilkada Kota Kupang tahun 2024 tidak diikuti pasangan bakal calon Walikota dan bakal calon Wakil Walikota Kupang melalui jalur perseorangan atau jalur independen.
Karena sejak dibuka sampai batas akhir penyerahan berkas syarat dukungan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat keterangan dukungan dari tanggal 8-12 Mei 2024 Pukul 00:00 Wita tidak ada pasangan yang menyerahkan.
Sebelumnya ada pasangan perseorangan yakni Yosep Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi namun sampai batas akhir tidak menyerahkan ke KPU Kota Kupang.
Dengan demikian maka untuk bakal calon dari jalur perseorangan untuk Pilkada Kota Kupang tidak ada pasangan yang bakal bersaing untuk merebut kursi wali kota dan wakil wali kota Kupang.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Kupang, Ismael Manoe kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 13 Mei 2024.
Dijelaskan Ismael Manoe bahwa terkait Pilkada 2024 ini jadwal lengkap telah diatur menurut peraturan KPU nomor : 2 tahun 2024 tentang jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur, bupati/walikota.
Terkait proses pencalonan bahwa diketahui ada dua jalur yang disiapkan regulasi yakni jalur perseorangan dan jalur partai politik atau gabungan parpol.
Sesuai jadwal, lanjut Manoe, untuk pendaftaran bakal calon dilakukan tanggal 27-29 Agustus 2024.
Sementara untuk proses jalur perseorangan harus mendahului karena perseorangan itu dalam bentuk dukungan surat dukungan KTP.
Alasan mendahului karena nanti setelah berkas pasangan calon perseorangan dimasukan maka tugas KPU melakukan verifikasi baik administrasi maupun faktual.
Sehingga penyerahan calon perseorangan dilakukan tanggal 8-12 Mei 2024 dan proses sudah berakhir mengenai syarat dukungan perseorangan dalam hal memasukan berkas untuk verifikasi dimaksud.
Tetapi dalam perkembangannya, lanjut Manoe, sejak diumumkan soal calon perseorangan ada satu bakal calon yang meminta permohonan akses aplikasi sistem informasi pencalonan atau silon.
Pasangan calon itu atas nama Yosep Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi. KPU Kota Kupang sudah memberikan akses untuk input data dari pasangan calon dan dukungan.
“Saya perlu sampaikan bahwa jumlah minimal dukungan paslon perseorangan itu 27.127 dukungan minimal. Tersebar di lebih dari 50 persen kecamatan. Kalau di Kota Kupang ada 6 kecamatan maka 50 persen dukungan itu minimal 4 kecamatan,” kata Manoe.
Kemudian bakal calon perseorangan atas nama Yosep Ariyanto Ludoni dan Martinus Amabi itu menyampaikan surat bahwa jadwal penyerahan ke KPU tanggal direncanakan tanggal 12 Mei pukul 17.00 Wita.
“Kami tunggu sampai Pukul 17.00 Wita tapi belum datang dengan terus kami bangun komunikasi karena mereka kesulitan akses aplikasi silon. Kami terus tunggu sampai pukul 23.00 Wita dan karena kesulitan dilakukan bakal calon maka pada malam itu kami mendapat surat dari KPU Pusat bahwa bagi mereka yang kesulitan melakukan proses finalisasi maka KPU setempat bisa menerima berkas secara manual,” jelas Manoe.
Menindaklanjuti surat dari KPU Pusat itu. jelas Manoe, pihaknya menyampaikan ke pasangan calon perseorangan itu untuk segera menyerahkan berkas.
“Tetapi pukul 23.59 Wita tidak datang ke KPU. maka di pukul 00:00 Wita kami umumkan bahwa sampai batas akhir tidak ada satu bakal calon. Artinya pilkada kota kupang tidak ada bakal calon perseorangan. Sedangkan untuk parpol sampai Agustus 2024,” pungkasnya.(ER)