Kontribusi Santunan PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Provinsi NTT Naik 14,77 Persen

Kontribusi Santunan PT Asuransi Jasa Raharja Cabang Provinsi NTT Naik 14,77 Persen

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara( BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.

Terkait dengan data kontribusi santunan yang diberikan BUMN ini sampai periode Oktober 2022 tercatat mengalami kenaikan sebesar 14,77 Persen.

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Provinsi NTT, M.Hidayat menyampaikan hal ini saat dijumpai di ruang kerjanya Kamis ( 10/11/2022).

Menurut Hidayat, kontribusi santunan tunai di bandingkan dari periode 2021 sampai Oktober 2022 mengalami kenaikan sebesar 14,77 %.

Dirinya mencontohkan, dana santunan untuk Oktober 2021 yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang NTT sebesar Rp 18, 67 milyar.

Sementara pada periode Oktober 2022 sebesar Rp 21,42 milyar, naik 14,77 persen ini merupakan imbas dari lakalantas kapal motor Cantika 77 yang terbakar dan yang sifatnya menonjol.

Sangat berpengaruh sekali terhadap lonjakan kenaikan dari Rp 18, 67 milyar menjadi Rp 21,42 milyar untuk korban yang meninggal.

Sedangkan untuk kontribusi luka-luka kata Hidayat, di periode 2021 sampai oktober itu Rp 4,5 milyar sedangkan sampai Oktober 2022 Rp 6,4 milyar ini juga mengalami kenaikan.

Untuk korban yang cacat, Rp 223,750.000 sampai periode Oktober 2021 sedangkan sampai Oktober 2022 itu sebesar Rp 98.750.000.

Biaya penguburan jelas Hidayat, Oktober 2021 Rp 20.000.000 sedangkan Oktober 2022 Rp 56.000.000.

Ada penambahan biaya ambulance dan P3 sampai Oktober 2021 Rp 166.000.000. Oktober 2022 sejumlah Rp 314.000.000

Hidayat juga menyampaikan, untuk pembayaran santunan periode Oktober 2022, kecepatan Jasa Raharja dalam menyelesaikan santunan 1 hari 6 jam, itu lebih cepat 6 jam dari periode 2021.

Sedangkan untuk penyelesaian berkas, kecepatan Jasa Raharja 13,16 detik lebih cepat 0,24 detik dari tahun 2021.

Jasa Raharja juga sudah bekerja sama dengan 53 rumah sakit ,100% dari seluruh rumah sakit Kemenkes di NTT.

Hidayat yang baru bertugas 6 bulan sebagai Kepala PT Jasa Raharja Cabang NTT ini mengatakan, masyarakat perlu tahu hak dan kewajiban dari PT Jasa Raharja.

“Terkadang masyarakat hanya mengetahui bahwa setiap yang mengalami kecelakaan di jalan itu akan mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja. Padahal itu ada aturan-aturan yang harus di perhatikan sesuai dengan ketentuan yang di atur oleh pemerintah,” ujar Hidayat.

Untuk itu, dirinya mengharapkan jangkauan lebih luas melalui seruan-seruan yang humanis kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap resiko kecelakaan.(ER)

error: Content is protected !!