KUPANG, NTT NUSA FLOBAMORA – Ketua Umum BPD HIPMI NTT, Muhammad Iksan Darwis alias MID menyikapi dugaan kasus yang dialami Ketum BPP HIMPI Pusat, Mardani H Maming yang namanya ikut terseret dalam kasus yang dialami Kadis ESDM.
MID berpendapat bahwa Ketum tidak terlibat dalam gratifikasi kasus tersebut. Untuk itu diharapkan masalah ini segera selesai, apalagi Kuasa Hukum, Mardani H Maming telah memenuhi panggilan sebagai saksi.
MID dalam keterangannya kepada Wartawan di Kupang, Selasa (19/4/2022) menyampaikan bahwa selaku Ketum BPD HIPMI NTT bersama anggota sangat prihatin atas disebut-sebutnya nama Ketum BPP HIPMI Pusat ini.
Menurut MID, Ketum ketika menjadi Bupati Tanah Bumbu, diyakininya tidak terlibat dalam kasus ini.
Untuk itu, dirinya berharap permasalahan ini segera selesai sehingga Ketum MHM dapat melaksanakan aktifitas yang lainnya tanpa diganggu dengan kasus ini.
Seperti diketahui, Sidang lanjutan perkara tipikor mantan kadis ESDM di lanjutkan pada pengadilan tipikor Banjarmasin pada Senin (18/4/2022) pukul 20.00 Wita.
Dalam sidang kali ini Mardani H Maming telah hadir memenuhi panggilan sebagai saksi.
Mardani Maming hadir secara online bersama dengan 3 orang saksi lainnya namun setelah persidangan di buka dan majelis memeriksa identitas para saksi majelis hakim kemudian meminta Mardani Maming untuk dapat hadir secara offline.
Setelah hal ini di sampaikan kemudian kuasa hukum Mardani menyampaikan melalui pesan singkat bahwa “Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline”.
Kehadiran Mardani secara online bukan tanpa alasan di karenakan Mardani saat ini sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.
Irfan selaku Kuasa Hukum kemudian menyampaikan bahwa kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya kepada kejaksaan.
“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga di mungkinkan dalam ketentuan dan setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan bapak mardani untk hadir secara online, sehingga hadir secara online adalah opsi yang kami pilih mengingat kesibukan bapak Mardani,” kata irfan
Perlu juga disampaikan, kata Irfan, bahwa bapak Mardani juga telah menandatangani Berita acara di bawah sumpah.
Dimana bapak Mardani sebelumnya telah pernah di periksa dan di ambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung sehingga berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.
“Kami juga perlu menyampaikan kepada publik bahwa bapak mardani sama sekali tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi bapak Dwidjono,” tegasnya.
Diketahui, Mantan Bupati Tanah Bumbu yang saat ini menjabat Bendahara PBNU, Mardani H Maming membantah terlibat kasus korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Nama Mardani muncul dalam kasus tersebut setelah eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo menyebutnya ikut terlibat dalam kasus ini. (*/ER)