Laporan : Ami Daiman
KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Salah satu program prioritas Presiden Indonesia Joko Widodo adalah penyederhanaan birokrasi. Penyederhanaan ini bukan hanya bertujuan menghapus struktur organisasi yang gemuk dengan mengalihkan pejabat administrasi menjadi pejabat fungsional.
Tetapi penyederhanaan birokrasi itu dilakukan dengan mengubah sistem kerja. Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mengubah sistem kerja yang selama ini terlalu panjang dan mengakibatkan lambatnya pengambilan keputusan.
Dengan penyederhanaan birokrasi diharapkan akan terwujud sistem kerja yang mendukung pengambilan keputusan yang dinamis serta kolaboratif.
Kementerian Pertanian menindaklanjuti program presiden tersebut dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08 Tahun 2021 tentang Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional lingkup Kementerian Pertanian yang kemudian di ubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 279/KPTS/OT.050/M/06/2023 tentang Kelompok Substansi dan Tim Kerja lingkup Kementerian Pertanian dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 484/Kpts/KP.350/M/08/2023 tentang Sistem Kerja Bagi Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian.
Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman meminta pada seluruh ASN di lingkup Kementerian Pertanian (Kementan) terus meningkatkan kinerjanya dalam membantu proses pembangunan pertanian Indonesia ke depan
“Salah satunya peningkatan kinerja dengan mengubah pola pikir dan cara pandangnya. saya meminta pada seluruh jajaran dan pegawai Kementan untuk dapat memberikan kontribusi di tempat kerja.” ucap Amran
“Tidak hanya bekerja dari jam 7 sampai jam 5 sore lalu pulang ke rumah tanpa menghasilkan apa-apa. Tapi juga ada kontribusi semangat, kemauan, tekad dan kenyamanan bersama di tempa kerja. Kalian juga bisa saling peduli kepada satu sama lainnya,” kata Mentan Amran.
Dengan adanya Peraturan penyederhanaan struktur organisasi dan telah dikukuhkanya Kelompok subtansi dan Tim kerja di lingkup kementerian pertanian akhir bulan januari 2024, seluruh aspek birokrasi dan kinerja di harapkan untuk cepat tereliasiasi dengan kinerja yang baik dan optimal.
Di kesempatan terpisah, Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi, menyampaikan apresiasinya atas telah dikukuhkannya ketua kelompok substansi dan ketua tim kerja.
Kepala Badan mengingatkan semuanya langsung bergerak cepat, tepat, akurat, mengatur strategi dan menjalankan amanah yang diberikan dengan baik.
“Pertanian menjadi sektor penentu kemajuan suatu bangsa dan diawali dari kemajuan SDM pertaniannya,” tutur Dedi. “Saya harap semuanya gaspooooll, tidak ada gigi 1 atau gigi 2, semua tancap gas!!,” ucapnya.
Tim Kerja Kepegawaian Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang Rabu 31/01/2024 melakukan Sosialisasi tentang perubahan Struktur Organisasi yaitu adanya Kelompok Substansi dan Tim Kerja beserta uraian tugasnya kepada seluruh Pegawai BBPP Kupang.
Sitti Aminah Daiman selaku Ketua Tim Kerja Kepegawaian memaparkan perubahan susunan struktur organisasi serta penataan pegawai setelah adanya perubahan nomenklatur tersebut.
Sitti menyampaikan bahwa penetapan Kelompok Subtansi dan Tim Kerja ini untuk melakukan pelayanan prima dan mencapai kinerja organisasi yang maksimal dan optimal.
“Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional untuk mewujudkan capaian kinerja organisasi yang optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama maka di tetapkanlah kelompok substansi dan ketua tim kerja,” ujar Sitti
Sitti menambahkan ” Kelompok Substansi dan Tim Kerja disusun sesuai dengan kebutuhan organisasi dengan memperhatikan analisis beban kerja dan berorientasi pada pelayanan publik”ungkapnya
Dan dalam sosialisasi ini juga di lakukan penataan dan penempatan ulang pegawai sesuai dengan nomenklatur yang baru.
Susunan Nomenklatur BBPP Kupang terbaru sebagai berikut:
A. Kelompok Substansi Program dan Evaluasi
1) Tim Kerja Program dan Kerja Sama Melakukan penyiapan bahan penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, dan identifikasi kebutuhan pelatihan bagi aparatur dan nonaparatur di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan, serta pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya.
2) Tim Kerja Evaluasi dan Pelaporan Melakukan penyiapan bahan pengelolaan data dan informasi pelatihan, penyiapan bahan pemantauan pelaksanaan program dan anggaran, penyiapan bahan evaluasi pasca diklat, penyiapan bahan bimbingan lanjutan, penyiapan evaluasi dan memfasilitasi pelaksanaan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) dan Wilayah Bebas dari Korupsi, pengumpulan dan mengolah data Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), pengaduan masyarakat, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.
B. Penyelenggaraan Pelatihan
1) Tim Kerja Pelatihan Aparatur dan Nonaparatur Melakukan penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis dan profesi, pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidang pertanian, peternakan, dan/atau kesehatan hewan bagi aparatur dan nonaparatur.
2) Tim Kerja Sertifikasi Profesi, Layanan Konsultasi dan Pengelolaan Inkubator Agribisnis Fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi, pemberian konsultasi dan pengelolaan inkubator agribisnis.
C. Bagian Umum
1) Tim Kerja Kepegawaian dan Tata Usaha Melakukan urusan kepegawaian, pelaksanaan reformasi birokrasi, tata usaha, kearsipan, dan hubungan masyarakat.
2) Tim Kerja Keuangan Melakukan pengelolaan urusan keuangan.
3) Tim Kerja Rumah Tangga dan Barang Milik Negara Melakukan urusan rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, instalasi, dan sarana teknis.(*/Rilis Berita BBPP Kupang-AD/ER)