KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Berkaitan dengan proses penanganan pengungsi dari luar negeri serta tata tertibnya, maka pihak Rumah Detensi Imigrasi juga telah membuat peraturan bagi para pengungsi di tempat penampungan.
Mengingat sampai dengan saat ini belum adanya proses serah terima pengungsi dari rumah detensi Imigrasi ke pihak Pemerintah Daerah.
Dalam peraturan tersebut telah tertuang bahwa para pengungsi dari luar negeri dilarang untuk mengendarai kendaraan mobil dan motor tanpa memiliki surat ijin mengemudi.
Oleh karenanya pihak rumah detensi imigrasi kupang menganggap perlu untuk memberikan sosialisasi terhadap para pengungsi terkait tata tertib dalam melaksanakan aktifitasnya di wilayah Indonesia secara khusus wilayah Kota Kupang.
Hal ini dikatakan Kepala Rumah Detensi Imigrasi Kupang, Heksa Asik Soepriadi, SH saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Tata Tertib Bagi Para Pengungsi Berdasarkan Pepres 125 Tahun 2016 di Hotel Neo Aston, Kupang, Jumat (18/2/2022).
Dijelaskan Soepriadi, pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini agar dapat memberikan pemahaman kepada pengungsi tentang pentingnya mematuhi tata tertib yang ada.
Ini supaya berbagai aktifitas yang dilakukan oleh para pengungsi tidak bersinggungan dengan peraturan-peraturan hukum yang berlaku dan dapat secara terus menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat berjalan secara kondusif.
“Melalui kegiatan ini juga ingin saya sampaikan secara terus-menerus bahwa penanganan pengungsi dari luar bukanlah tanggung jawab Direktorat Jendral Imigrasi melalui Rumah Detensi Imigrasi saja. Melainkan tanggung jawab bersama dari berbagai stakeholder terkait seperti kepolisian. TNI, Pemerintah daerah setempat dan masyarakat,” ujarnya.
Dirinya berharap agar kegiatan sosialisasi ini dapat berjalan dengan tertib, aman, dan lancar mulai dari awal sampai dengan akhir serta dapat memberikan manfaat bagi semua pihak.
Di tempat yang sama, I Putu Sukarna Antara, SH selaku Ketua Panitia kegiatan sosialisasi tata tertib bagi para pengungsi berdasarkan Peraturan Presiden nomor : 125 menyampaikan, Rumah Detensi Imigrasi adalah Unit pelaksana Teknis yang menjalankan keimigrasian sebagai tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian (Pasal 1 ayat 33 UU nomor 6 Tahun 2011).
Adapun maksud dan tujuan sosialisasi kata Sukarna, untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai tata tertib bagi para pengungsi di wilayah Kota Kupang berdasarkan Pepres 125 tahun 2016.
Agar para peserta sosialisasi dan pengungsi dapat memahami dan menaati peraturan tata tertib berdasarkan pepres 125 tahun 2016.
Narasumber dari Kanit Binmas Polresta Kupang, Inspektur Dua Niken Ayu, juga menyampaikan tentang aturan Lalu Lintas kepada para pengungsi luar negeri.
Dikatakan Niken Ayu, di Kota Kupang ada 3 tempat penampungan pengungsian yaitu di Hotel Kupang In, Ina Bo’i dan juga Hotel Lavender.
Di tempat penampungan itu ada tata tertib yang harus dipatuhi. Salah satunya adalah bahwa pengungsi dilarang untuk mengendarai kendaraan bermotor, mobil atau motor tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi( SIM).
Warga masyarakat Indonesia khususnya di Kota Kupang harus tunduk terhadap semua hukum positif yang berlaku di Indonesia, salah satunya tata tertib berkendaraan atau tata tertib lalu lintas.
Pengungsi yang ada di Indonesia pada dasarnya juga tunduk terhadap semua hukum yang berlaku di Indonesia.
“Jadi pengungsi itu tidak kebal hukum, jikalau melakukan tindak pidana, dapat dilakukan proses tindak pidana sesuai hukum positif yang berlaku di Indonesia,” tegas Ayu.
Menurutnya, jika melanggar tata tertib lalu lintas, maka akan ditegakkan aturan tata tertib lalu lintas kepada oknum bersangkutan.(ER).