DPMPTSP Kota Kupang Manfaatkan Car Free Day Untuk Pelayanan Publik

DPMPTSP Kota Kupang Manfaatkan Car Free Day Untuk Pelayanan Publik

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Jalur Jalan El Tari Kupang setiap akhir pekan dimanfaatkan warga untuk refreshing dan berolahraga. Untuk itu momen car free day ini dimanfaatkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang untuk memfasilitasi pelayanan publik.

Pelayanan Publik yang di adakan di arena car free day tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

Ini sangat membantu warga karena pada hari kerja masyarakat datang ke kantor, tetapi di momen car free day DPMPTSP membuka ruang untuk memberikan pelayanan publik.

Hal ini di katakan, Plt Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang Penina N.A. Lauata, SSTP, MM saat di jumpai di arena car free day, Sabtu 13 Juli 2024.

Penina menjelaskan, adapun pelayanan publik yang ada di arena car free day ini dari DPMTSP Kota Kupang yaitu untuk pelayanan ijin usaha, ijin kesehatan, ijin reklame, ijin pendidikan dan juga ijin trayek.

Untuk Satlantas Polres Kota Kupang pelayanannya, untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Terhitung 1 Juli 2024 syaratnya di tambah dengan BPJS Kesehatan maksudnya apa, supaya masyarakat bisa terlindungi dengan jaminan kesehatan jikalau ada kecelakaan yang tidak bisa di cover oleh Jasa Raharja .

Selain itu juga tambah Penina, ada juga pelayanan untuk bayar pajak kendaraan bermotor, itu ada di mobil samsat keliling yang ada di car free day ini.

Sedangkan untuk BPJS tenaga kerja hadir di sini juga untuk pendaftaran peserta BPJS tenaga kerja baik mandiri maupun badan usaha.

“Jadi semua pekerja swasta itu bisa terlindungi karena ada jaminan untuk kecelakaan kerja, jaminan hari tua, dan jaminan kematian artinya pekerja swasta kita bisa kerja, mereka jadi pekerja yang cerdas bebas cemas karena pekerja yang kecelakaan kemudian meninggal tetap ada jaminan yang bisa di terima oleh keluarganya,” jelas Penina

Inilah jaminan-jaminan yang di berikan negara dan BPJS hadir di car free day ini supaya peserta dari pekerja swasta bisa menjadi peserta dan tercover untuk bisa terlindungi.

Untuk instansi yang mau bergabung di Mall pelayanan publik, Penina mengatakan bahwa selalu terbuka. Untuk Instansi yang sudah integrasi dengan Mall Pelayanan Publik mau hadir di car free day setiap hari sabtunya, selalu well come karena dengan hadir di car free day ini berarti mendekatkan pelayanan untuk masyarakat karena respon masyarakat itu sangat positif.

” Jadi masyarakat datang di car free day, selain berolah raga juga bisa perpanjang SIM dan juga bisa bayar pajak kendaraan. Setiap hari kerja di kantor itu dari Senin hingga Jumat itu Kantor Pelayanan Publik di samping RS S.K Lerik di Jalan Timor Raya. Sedangkan setiap Sabtu di car free day,” ujarnya

Dirinya mengimbau kepada masyarakat Kota Kupang untuk menggunakan layanan yang ada pada Mall Pelayanan Publik yang ada di Kota Kupang, karena pihaknya berupaya untuk memberikan pelayanan – pelayanan terbaik bagi masyarakat.

“Kalau tidak bisa datang ke kantor, masyarakat bisa menikmati pelayanan hari Sabtu di arena car free day di jalan El tari Kupang,” pinta Penina.

Di tempat yang sama dari Satlantas Polres Kota Kupang, untuk layanan perpanjangan SIM C dan SIM A media ini menjumpai operator sim keliling Amrin M.Wajapa.

Dirinya mengatakan, adapun syarat untuk perpanjangan SIM itu yaitu, KTP yang masih berlaku, Keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter, membawa foto copy SIM C dan A serta harus menjadi peserta BPJS kesehatan.

Untuk perpanjangan SIM ini jelas Amrin, masyarakat sudah di permudah, dengan adanya mobil SIM keliing yang setiap sabtunya itu ada di arena car free day dan setiap harinya ada di Polantas El Tari.

“Pelayanan dari pukul 09.00 hingga pukul 13.00 dan sorenya pukul 16.00 hingga malam hari masyarakat tidak perlu lagi harus ke kantor,” jelas Amrin.

Ia juga memperkenalkan program dari Kapolri yaitu SIM SINAR artinya SIM Nasional Persisi manfaatnya yaitu untuk perpanjangan SIM bisa dilakukan dari rumah di aplikasi digital korlantas Polri.(ER)

 

error: Content is protected !!