KUPANG. NUSA FLOBAMORA–Dalam capaian di HUT Kota Kupang ke-138 dan HUT otonom yangke-28, Dinas Sosial Kota Kupang sebagai salah satu OPD pelaksana urusan pemerintah daerah, bidang sosial melaksanakan seluruh yang merupakan kewenangan pemerintah daerah maupun urusan pembantuan.
Berkaitan dengan itu maka tugas rutin yang dilakukan itu adalah pelayanan bantuan sosial bagi masyarakat Kota Kupang yang tidak mampu yang meliputi 4 bidang, lingkungan sosial, jaminan sosial, realitas sosial dan penanganan fakir miskin.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kota Kupang, Lodiwyk Djungu Lape, S. Sos saat di temui di Gedung DPRD Kota Kupang beberapa waktu lalu.
Dikatakan Lodiwyk, program bansos reguler yang ada baik itu dari pemerintah pusat, provinsi maupun perintah kota sendiri itu berkaitan dengan penyiapan data yang akurat. Sehingga bisa menjawab kebutuhan dari pada masyarakat yang tergolong tidak mampu.
Untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, jelasnya Dinsos berkolaborasi dengan Kecamatan, Kelurahan dalam hal ini pendataan. Baik daftar baru maupun verifikasi valid data yang sudah ada.
“Ukuran mampu tidak mampu ini kan bukan soal persepsi ya.. Ini juga harus jadi atensi juga pengetahuan semua pihak, yang namanya bansos itu adalah bantuan fakir miskin. Yaitu dimuat dalam UU 13 tahun 2011. Kalau omong tidak mampu, pasti semua katakan tidak mampu,” ujarnya.
Ditanya soal kriteria penerima bansos, dirinya mengatakan, adapun penerima bansos yaitu kriteria fakir miskin, sebagaimana diatur dalam Keputusan Mentri Sosial UU 262 tahun 2023.
Untuk mengetahui itu, tentu data base menjadi tolok ukur. Maka Dinas Sosial terus melakukan kolaborasi dengan Kecamatan, Kelurahan maupun relawan yang terus melakukan pendataan, by data by sistem bukan lagi manual.
Untuk data base di Dinas Sosial penerima bansos saat ini 97 ribuan lebih, tapi itu bukan fakir miskin semua.
Ada pengelompokkan desil, mulai dari desil 1 sampai desil 10. Artinya kalau desil 1 itu, 10 persen warga yang punya penghasilan terendah sampai dengan 10 persen yang penghasilan tertinggi.
Oleh karena itu berkaitan dengan bansos biasanya di desil 1,2 dan 3. Desil 1 itu sangat miskin, desil 2 itu miskin dan desil 3 rentan miskin.
“Warga kita yang masuk dalam desil 1,2 dan 3 itu sekitar 23 ribuan. Yang di akomodir dengan bansos sekarang sekitar 20 ribu lebih, PKHnya 12 ribu lebih selain terima PKH juga terima bantuan, sembako 200 ribu per bulan dan juga BPJS gratis,” jelasnya.
Jadi untuk data penerima bansos di Kota Kupang, untuk PKH 12 ribu lebih rumah tangga sedangkan komponennya ada 23 ribu lebih penerima. Komponen anak sekolah, SD, SMP dan SMA, ibu hamil, anak balita, disabilitas dan lansia.
Dirinya menegaskan lagi bahwa yang namanya fakir miskin itu, adalah kelompok rentan yang dari sisi penghasilan sangat minim.
“Harapan kami dari Dinas Sosial, tentunya seluruh warga Kota Kupang yang tidak mampu harus menjadi prioritas untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah, karena itu adalah tugas pemerintah. Oleh karena itu bantuan semua pihak menjadi penting, Untuk kita saling berkolaborasi, kepedulian semua pihak untuk mendorong warga NTT dalam hal pendataan. karena kuncinya adalah di data,” pungkasnya.(ER)