KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Dalam rangka menjamin daging yang memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka daging harus berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan maupun kehalalan pangan.
Penyembelihan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan dan syariat Islam bagi hewan yang masuk ke dalam jenis hewan halal.
Halal telah diakui oleh badan perdagangan internasional yang harus dipenuhi oleh Negara produsen.
Keamanan pangan dan perlindungan konsumen merupakan isu penting dalam perdagangan bebas.
Titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.
Peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam menentukan apakah produk daging yang dihasilkan memenuhi persyaratan ASUH.
Menghadapi tantangan kedepan, Indonesia memerlukan kompetensi juru sembelih halal yang professional serta berkompeten.
Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang bekerjasama dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menggelar Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Non Aparatur.
Diselenggarakannya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Non Aparatur ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo bahwa peningkatan kualitas SDM menjadi salah satu fokus Kementan.
Dirinya meminta semua juru sembelih di RPH untuk mematuhi aturan dan anjuran pemerintah agar produk yang dihasilkan benar-benar aman dan halal.
Sementara itu, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembagan SDM Pertanian, Dedi Nursyamsi mengatakan Kementan akan mempercepat peningkatan kompetensi SDM dengan orientasi menghasilkan tenaga kerja pertanian yang bersertifikasi.
Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Non Aparatur dilaksanakan selama 3 hari mulai tanggal 13 s.d 15 Juni 2022 dengan peserta sebanyak 30 orang yang berasal dari DMI Provinsi NTT dan kegiatan ini berlangsung di BBPP Kupang.
Pada hari ini Senin, 13 Juni 2022 telah diselenggarakan acara pembukaan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Non Aparatur di BBPP Kupang yang dihadiri oleh Kepala BBPP Kupang drh. Bambang Haryanto, MM beserta jajarannya; Ketua DMI Provinsi NTT H. Muhammad Abdul Rahman, S.Sos, Ketua MUI Kota Kupang H. Muhammad MS, Ketua DMI Kota Kupang H. Alimuddin, SE, dan Kepala TVRI NTT.
Dalam acara pembukaan tersebut, Ketua DMI Provinsi NTT H. Muhammad Abdul Rahman, S.Sos berkesempatan menyampaikan sambutannya.
H. Muhammad Abdul Rahman menyampaikan rasa terima kasihnya kepada BBPP Kupang karena lewat kerjasama yang dilakukan akhirnya Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Juru Sembelih Halal (Juleha) dapat terlaksana.
“Saya berterimakasih kepada BBPP Kupang karena kegiatan ini dapat terlaksana, harapannya adalah kegiatan ini dapat dilaksanakan bukan pada kesempatan ini saja namun berkelanjutan, tujuannya tentu untuk menciptakan Juleha yang berkompeten di NTT karena NTT merupakan Provinsi Ternak maka perlu juga ada Juleha yang berkompeten,” ungkapnya.
Kepala BBPP Kupang drh. Bambang Haryanto, MM yang turut hadir pada acara pembukaan tersebut juga menyampaikan sambutannya sekaligus membuka secara resmi Kegiatan Pelatihan dan Sertifikasi Juru Sembelih Halal (Juleha) bagi Non Aparatur.
“BBPP Kupang memiliki dua peran penting, yaitu meningkatkan kapasitas SDM khususnya di bidang pertanian dengan menyelenggarakan pelatihan teknis dan fungsional. Pelatihan teknis contohnya budidaya padi dan budidaya ternak yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan bagi 273 juta jiwa penduduk Indonesia selain itu BBPP Kupang juga berperan sebagai tempat magang dan Tempat Uji Kompetensi (TUK),” ujar Bambang
Ditambahkannya bahwa para petani terus mendapat bimbingan dan pendampingan agar motivasinya tetap terjaga untuk menanam, memproduksi dan mengolah.
“Bagi Juru sembeli halal yang masih pemula maka diselenggarakannya pelatihan dan sertifikasi ini agar ternak yang dipotong dapat memenuhi kaidah syariat Islam dan Animal Welfare (Kesejahteraan Hewan) dan juga agar Juleha mampu memahami 13 Item SNI,” pungkasnya.(*/ER/Rilis Berita BBPP Kupang).