Laporan : Ami Daiman
KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Untuk mewujudkan pemerintahan yang dinamis, lincah, dan profesional serta percepatan transformasi manajemen ASN diperlukan penyesuaian tata kelola jabatan salah satunya jabatan pelaksana. yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah dan di tindaklanjuti oleh Peraturan Meneri Pertanian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan ASN lingkup Kementerian Pertanian.
Menurut Mentan Andi Amran Sulaiman pertanian harus dibentuk dengan SDM yang berkualitas, karakter yang baik, ucapan yang santun, perilaku yang mencerminkan umat yang beragama, dan berkeahlian profesional, serta memiliki rasa kebangsaan yang kuat.
Kepala BPPSDMP, Dedi Nursyamsi, juga berpesan “SDM Kementan dituntut untuk terus beradaptasi dengan perkembangan jaman, serta kemajuan teknologi informasi dan komunikasi” tuturnya
untuk menindaklanjuti perarturan PAN RB tentang Jabatan pelaksana Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang menyelenggarakan Sosialisasi Keputusan Menteri Pertanian No. 1 Tahun 2024 yang berlangsung pada Rabu (24/1/24). Bertempat di Aula Utama BBPP Kupang sosialisasi diikuti seluruh pegawai Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan THL Sub Koordinator Kepegawaian Sitti Aminah Daiman bersama dengan tim kepegawaian BBPP Kupang memimpin sosialisasi tersebut.
Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Anas menguraikan, dari total 4 juta ASN terdapat 1.451.983 ASN jabatan pelaksana. Sebelumnya, dalam PermenPANRB No. 41/2018 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah, terdapat 3.414 Jabatan Pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintahan.
Banyaknya nomenklatur jabatan tersebut menginisiasi Kementerian PANRB untuk menerbitkan aturan penyederhanaan Jabatan Pelaksana terbaru melalui PermenPANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam aturan tersebut nomenklatur jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.
Klerek adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas pelayanan administratif. Operator adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat umum.
Sementara teknisi adalah klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis yang bersifat spesifik.
Dalam paparannya Sitti Aminah Daiman selaku Subkoordinator Kepegawaian menyampaikan bahwa Keputusan Menteri Pertanian No 1 Tahun 2024 ini memuat perubahan nama dan kelas jabatan bagi pejabat pelaksana. Adapun perubahan nama jabatan pelaksana diklasifikasikan berdasarkan tingkat pendidikan pegawai.
Pegawai dengan pendidikan terakhir SLTA akan menduduki jabatan sebagai pengadministrasi perkantoran dan operator layanan operasional dengan klasifikasi jabatan klerek dan operator.
Sementara itu, pegawai dengan pendidikan terakhir D-3 akan mengisi jabatan Pelaksana Pengolah Data dan Informasi, Dokumentalis Hukum, dan Pengelola Keoperatoran dengan klasifikasi jabatan klerek.
Bagi pegawai dengan nama jabatan Operator Laboratorium dan Pengelola Layanan Operasional akan masuk pada klasifikasi jabatan operator.
Pegawai pelaksana dengan pendidikan S-1/D-4 diklasifikasikan sebagai klerek bagi jabatan Penelaah Teknis Kebijakan, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-Undangan, Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi. Bagi pegawai dengan nama jabatan Penata Kelola Sistem dan Teknologi Informasi, diklasifikasikan sebagai operator.
Pegawai dengan Kelas Jabatn yang tidak sesuai dengan syarat minimal kelas jabatan saat ini yang di sandang, para pegawai di berikan mas selama 5 (lima) tahun untuk meningkatkan status pendidikannya agar dapat di sesuaikan dengan syarat kelas jabatannya
Saat ini, BBPP Kupang memiliki 48 pegawai dengan jumlah pejabat pelaksana sebanyak 22 orang pegawai.
Mengacu pada Kepmentan 1/2024 tersebut, pejabat pelaksana di BBPP Kupang terdiri dari 6 penelaah teknis kebijakan, 12 pengolah data dan informasi, 1 operator layanan operasional, 2 Pengelola Layanan Operasional dan 1 pengadministrasi perkantoran.(*/Rilis Berita BBPP Kupang-AD/ER)