BBPP Kementan Gelar Penderasan Keterbukaan Informasi Publik

BBPP Kementan Gelar Penderasan Keterbukaan Informasi Publik

KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Untuk terus meningkatkan kualitas layanannya, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang melaksanakan berbagai upaya. Salah satunya adalah dengan menggelar penderasan/sosialisasi keterbukaan informasi publik pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Sosialisasi IP ini di buka oleh Kepala BBPP Kupang Dr. Ir. Yulia Asni Kurniawati, M.si dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik yang diwakili oleh Germanus Attawuwur selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Prov. NTT, diikuti sebanyak 95 orang yang terdiri dari Pejabat BBPP Kupang, WI BBPP Kupang, Humas Pemda Prov NTT, Humas Pemda Kabupaten Kupang, Humas UPT Vertikal Kementan steakholder dll.

Kegiatan Penderasan IP ini mengusung Tema “Pengelolaan Data dan Informasi Era 4.0 sebagai Upaya Akselerasi Keterbukaan Informasi Publik yang transparan, Partisipatif , Inovatif dan Responsif untuk Peningkatan Perfoma layanan Publik”.

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian dan dapat memberikan kemudahan akses setiap informasi program dan pelaksanaan pembangunan pertanian kepada publik.

“Saya mengapresiasi semangat Unit Kerja/ Unit Pelaksana Teknis yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik. Hal ini dilakukan dalam upaya kita mempertahankan serta meningkatkan kualitas Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik Informatif,”ucap Mentan Amran.

Pada Kesempatan yang berbeda Kepala BPPSDMP Kementan, Dedi Nursyamsi, mengatakan Keterbukaan informasi publik adalah wajib untuk setiap instansi pemerintah.

“Berarti kita semua harus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.

Dedi Nursyamsi menambahkan, wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.

“Apalagi keterbukaan informasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPPSDMP,” ungkap Dedi bahkan secara konkret mendukung program ini dengan melakukan penyediaan anggaran di RKKL.” jelas Dedi

“Kita juga melakukan penguatan sarana dan prasarana, termasuk menyediakan IT. Kita pun komitmen mengalokasikan SDM yang kompeten, bukan hanya SDM di pusat, di UPT pun kita siapkan SDM yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya

Pada kesempatan membuka kegiatan sosialisasi, Kepala BBPP Kupang Dr. Ir. Yulia Asni Kurniawati mengapresiasi kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

‘ BBPP Kupang kedepan diharapkan dapat menjadi salah satu lembaga penyelenggara layanan yang inovatif. Dengan adanya kegiatan ini, seluruh pegawai BBPP Kupang dan humas Steakholder lainnya mendapat pembelajaran bagaimana cara memberikan layanan prima kepada para pengguna termasuk menyediakan informasi yang layak atau siap dikonsumsi oleh masyarakat ” ujar Kabalai

Selanjutnya Dr. Ir. Yulia Asni Kurniawati berpesan kepada seluruh pegawai BBPP Kupang agar dapat bereksplorasi tentang layanan inovatif dan kekinian serta bersama-sama menjadi insan penyebar informasi pertanian, sehingga BBPP Kupang dapat Tetap menjadi lembaga publik yang informatif/terbuka.

Pada Kesempatan yang sama Germanus Attawuwur Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Prov NTT selaku narasumber pada kegiatan penderasan informasi publik ini mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.“Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan”, ucap Germanus.

Komisi Informasi Publik Prov. NTT, akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik.

” Keterbukaan informasi dan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu instrumen yang sangat penting bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah dalam mengukur performa implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik’ terang Germanus.

Lanjut Germanus Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar informasi maupun data

” Keterbukaan Informasi Publik bukan sekedar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori “Informatif”, melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Maka diharapkan, dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi keterbukaan ini, tercapainya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk konsolidasi demokrasi secara substantif ” papar Germanus.

BBPP Kupang Tahun 2023 ini mendapat Predikat Lembaga Informatif dan Terbaik I pada Kegiatan Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik Prov. NTT.(*/Rilis Berita BBPP Kupang/ER)

 

error: Content is protected !!