BBP Kementan Gelar Workshop Informasi Publik

BBP Kementan Gelar Workshop Informasi Publik

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Untuk terus meningkatkan kualitas layanannya, Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang melaksanakan berbagai upaya.

Salah satunya adalah dengan menggelar Workshop keterbukaan informasi publik pada hari Selasa, 22 Oktober 2024.

Workshop ini di buka oleh Kepala Bagian Umum mewakili Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang dan menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Publik yang diwakili oleh Germanus Attawuwur selaku Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Prov. NTT, diikuti sebanyak 108 orang yang terdiri dari pegawai BBPP Kupang, Perwakilan dari SMKPP N Kupang,Perwakilan Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Nusa Tenggara Timur.

Juga dari Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan NTT,Perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kupang,Perwakilan Kodim 1604 Kupang, Perwakilan Korem 161 Wirasakti Kupang, Perwakilan Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Perwakilan Dinas Peternakan Provinsi NTT.

Kegiatan workshop ini mengusung Tema ” “Terus Inovatif untuk Kemudahan Akses Informasi Publik”

Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengatakan dengan pengelolaan informasi publik yang baik juga dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik, yang pada gilirannya memberikan kontribusi dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pertanian dan dapat memberikan kemudahan akses setiap informasi program dan pelaksanaan pembangunan pertanian kepada publik.

“Saya mengapresiasi semangat Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik dengan baik. Hal ini dilakukan dalam upaya kita mempertahankan serta meningkatkan kualitas Kementerian Pertanian sebagai Badan Publik Informatif,”ucap Mentan Amran.

Pada Kesempatan yang berbeda Kepala BPPSDMP Kementan, Idha Widi Arsanti mengatakan Keterbukaan informasi publik adalah wajib untuk setiap instansi pemerintah.

“Berarti kita semua harus mendukung keterbukaan informasi publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.

idha Widhi menambahkan, wajib hukumnya untuk insan BPPSDMP berjuang melakukan keterbukaan informasi publik dengan transparan.

“Apalagi keterbukaan informasi publik sepertinya sudah menjadi kebutuhan buat kita semua. Oleh karena itu, kita semua harus berkomitmen mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan BPPSDMP,” ungkap Dedi bahkan secara konkret mendukung program ini dengan melakukan penyediaan anggaran di RKKL.” jelas Idha Widhi

“Kita juga melakukan penguatan sarana dan prasarana, termasuk menyediakan IT. Kita pun komitmen mengalokasikan SDM yang kompeten, bukan hanya SDM di pusat, di UPT pun kita siapkan SDM yang kompeten untuk mendukung pelaksanaan keterbukaan informasi publik,” ujarnya

Pada kesempatan membuka kegiatan Workshop, Kepala BBPP Kupang Dalam hal ini di wakili oleh Kabag Umum BBPP Kupang Sitti Kamalia Kamal mengapresiasi kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik.

” Setiap Badan Publik Mempunyai Kewajiban Dalam Menyediakan Dan Melayani Permohonan Informasi Publik Secara Cepat, Tepat Waktu, Biaya Ringan Dan Cara Sederhana ” ujar Sitti

Selanjutnya Sitti Kamalia Kamal berpesan kepada seluruh pegawai BBPP Kupang agar dapat bereksplorasi tentang layanan inovatif dan kekinian serta bersama-sama menjadi insan penyebar informasi pertanian, sehingga BBPP Kupang dapat Tetap menjadi lembaga publik yang informatif/terbuka.

Pada Kesempatan yang sama Germanus Attawuwur Wakil Ketua Komisi Informasi Publik Prov NTT selaku narasumber pada kegiatan penderasan informasi publik ini mengatakan pengelolaan dan pelayanan informasi badan publik harus dilakukan sesuai dengan Pasal 3 huruf g Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik wajib menyampaikan informasi publik yang dikuasainya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

“Informasi publik ini terbagi dalam 4 bagian, yaitu informasi berkala, informasi serta merta, informasi setiap saat dan informasi dikecualikan”, ucap Germanus.

Komisi Informasi Publik Prov. NTT, akan melakukan supervisi terhadap perkembangan keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh badan publik.

” Keterbukaan informasi dan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini merupakan salah satu instrumen yang sangat penting bagi Komisi Informasi Pusat dan Daerah dalam mengukur performa implementasi keterbukaan informasi publik pada Badan Publik’ terang Germanus.

Lanjut Germanus Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar informasi maupun data.

” Keterbukaan Informasi Publik bukan sekedar perubahan untuk mendapatkan selembar kertas yang menyatakan kategori “Informatif”, melainkan merupakan jantung tata kelola pemerintahan yang baik dan demokratis. Maka diharapkan, dari penyelenggaraan kegiatan sosialisasi keterbukaan ini, tercapainya keterbukaan informasi publik sebagai bentuk konsolidasi demokrasi secara substantif ” papar Germanus.

Workshop Infromasi Publik untuk menyelaraskan pemahaman, menyatukan langkah, meningkatkan kerjasama dalam upaya memperkuat komitmen dengan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di masing-masing unit kerja sehingga pelayanan informasi dan penyediaan jenis-jenis informasi sesuai undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat diselenggarakan dengan baik, meningkatkan peran PPID yang bertanggung jawab melakukan pengelolaan pelayanan informasi publik yang meliputi proses pengumpulan, penyediaan, pengklasifikasian, penyimpanan, pendokumentasian, dan pelayanan informasi serta tersedianya fasilitas pelayanan informasi serta meningkatkan penerapan penggunaan teknologi sebagai bentuk peningkatan pelayanan untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.(*/Rilis Berita BBPP Kupang/ER)

error: Content is protected !!