Hambat Kerja Jurnalis, Wartawan NTT Gelar Aksi Damai di Mapolda NTT

Hambat Kerja Jurnalis, Wartawan NTT Gelar Aksi Damai di Mapolda NTT

KUPANG. NUSA FLOBAMORA—Initimidasi kerja jurnalis yang dilakukan oknum polisi lingkup Mapolda NTT memantik reaksi para wartawan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Puluhan wartawan baik di Kupang maupun di beberapa kabupaten menggelar aksi damai dan mengeluarkan pernyataan sikap.

Puluhan wartawan di Kupang menggelar aksi damai didepan Mapolda NTT, meminta oknum polisi yang menghambat kerja jurnalis meminta maaf kepada kalangan jurnalis atas perbuatannya tersebut.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto SIK kepada para wartawan di Kupang, Rabu (22/12/2021) mengakui keteledoran salah satu oknum polisi menjalankan fungsi atau perannya terhadap proses pengawalan rekonstruksi pembunuhan anak dan ibu yang mengancam menyita HP awak media Pos Kupang.

Krisna menilai apa yang dilakukan oknum polisi ini benar- benar salah.

Sesuai pernyataan  sikap ada beberpa poin diminta agar perbuatan salah satu oknum polisi yang kurang memahami konstitusi jurnalistik tentang kode etik, menunjukan penghambatan informasi publik.

Kejanggalan ini, dilakukan oleh salah satu oknum polisi Polda NTT, memantik para wartawan menanggalkan semua idcard didepan gerbang polda sambil menunggu klarifikasi dari pihak kapolda.

Sebab menyikapi UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 1 membicarakan tentang Tenaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah lalu menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara,gambar, suara serta gambar dan bisa secara data, grafik mau pun dalam bentuk lainnya.

Dengan menggunakan media cetak,media elektronik dan mencakup segala jenis media saluran. Semua itu masuk pada definisi pers.

Karena melihat beredar video viral larangan serta ancaman terhadap wartawan Pos Kupang, oleh seorang oknum anggota Kepolisian daerah (Polda) NTT, saat menjalankan tugas jurnalistik, rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Astrid (30) dan Lael (1) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) di salah satu tempat jualan kelapa di Kelurahan Penkase, Kota Kupang  kemarin pada hari selasa, 21 Desember 2021.

Ada pun alasan UU Pers itu yakni, Pertama untuk mewujukan kemerdekaan pers karena kemerdekaan pers wujud kedaulatan rakyat dan itu unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan masyarakat, bernegara yang demokratis.

Menjelang beberapa menit, oknum polisi menemui semua awak media di depan Mapolda hadir  menyampaikan permohonan maaf terhadap semua awak media.

“Karena kemarin begitu banyak masyarakat saya pun kurang dengar yang hadir disitu salah satu wartawan juga yang saya tegur melakukan peliputan,hal ini benar-benar saya tidak tahu,” ujar oknum polisi ini dihadapan wartawan.(*/ER).

error: Content is protected !!