KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT melakukan identifikasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan pada Pemilihan Tahun 2024.
Pemetaan TPS Rawan bertujuan melakukan mitigasi terhadap segala bentuk gangguan atau hambatan dan pelanggaran di TPS pada hari pemungutan suara.
Hasilnya, terdapat 5 indikator TPS rawan yang paling banyak terjadi, 11 indikator yang banyak terjadi, dan 4 indikator yang tidak banyak terjadi namun tetap perlu diantisipasi.
Pemetaan kerawanan tersebut dilakukan terhadap 8 variabel dan 28 indikator, diambil dari sedikitnya 3.442 kelurahan/desa di 22 Kabupaten/Kota yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari pada 10-15 November 2024.
Variabel dan indikator potensi TPS rawan adalah sebagai berikut.
Pertama, penggunaan hak pilih (DPT yang tidak memenuhi syarat, DPTb, potensi DPK, Penyelenggara Pemilihan di luar domisili, pemilih disabilitas terdaftar di DPT, Riwayat sistem noken tidak sesuai ketentuan, dan/atau Riwayat PSU/PSSU).
Kedua, keamanan (riwayat kekerasan, intimidasi dan/atau penolakan penyelengaraan pemungutan suara). Ketiga, politik uang. Keempat, politisasi SARA. Kelima, netralitas (penyelenggara Pemilihan, ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa).
Keenam, logistik (riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, dan/atau keterlambatan). Ketujuh, lokasi TPS (sulit dijangkau, rawan konflik, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/pertambangan, dekat dengan rumah Paslon/posko tim kampanye, dan/atau lokasi khusus). Kedelapan, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut:
Lima Indikator Potensi TPS Rawan Yang Paling Banyak Terjadi.
1) 4.143 TPS yang terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT;
2) 2.313 TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri);
3) 1.542 TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS;
4) 1.309 TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas;
5) 1.224 TPS yang terdapat Pemilih Pindahan (DPTb)
Sebelas Indikator Potensi TPS Rawan yang Banyak Terjadi
1) 973 TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
2) 545 TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (DPK)
3) 303 TPS yang sulit dijangkau (geografis dan cuaca)
4) 236 TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu
5) 145 TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan
6) 144 TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU)
7) 138 TPS yang yang didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa, dll)
8) 119 TPS memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS
9) 114 TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu
10) 110 TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
11) 108 TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS
Empat Indikator Potensi TPS Rawan yang Tidak Banyak Terjadi Namun Tetap Perlu Diantisipasi
1) 80 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon
2) 71 TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS
3) 54 TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik
4) 46 TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, dan/atau Perangkat Desa yang melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon
Strategi Pencegahan dan Pengawasan
Pemetaan TPS rawan ini menjadi bahan bagi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota daerah, Pasangan Calon, Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, media dan seluruh masyarakat di seluruh wilayah Nusa Tenggara Timur untuk memitigasi agar pemungutan suara lancar tanpa gangguan yang menghambat Pemilihan yang demokratis.
Terhadap data TPS rawan di atas, Bawaslu NTT melakukan strategi pencegahan, di antaranya:
1) melakukan patroli pengawasan di wilayah TPS rawan,
2) mengimbau kepada KPU NTT untuk melakukan penguatan kapasitas kepada jajaran KPPS secara intensif
3) koordinasi dan konsolidasi kepada pemangku kepentingan terkait,
4) sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat,
5) kolaborasi dengan pegiat kepemiluan, organisasi masyarakat dan pengawas partisipatif, dan
6) menyediakan posko pengaduan masyarakat di setiap level yang bisa diakses masyarakat, baik secara offline maupun online.
Bawaslu juga melakukan pengawasan langsung untuk memastikan ketersediaan logistik Pemilihan di TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan, serta akurasi data pemilih dan penggunaan hak pilih.
Rekomendasi
Berdasarkan Pemetaan TPS rawan, Bawaslu NTT merekomendasikan KPU NTT untuk menginstruksikan kepada jajaran KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS dan KPPS untuk:
a. melakukan antisipasi kerawanan sebagaimana yang telah disebutkan di atas;
b. melakukan pencermatan terhadap akurasi data pemilih dan verifikasi secara ketat terhadap kebenaran/keabsahan dokumen pengguna hak pilih di TPS sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. berkoordinasi dengan seluruh stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang berpotensi terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan jaringan internet.
d. Melaksanakan distribusi logistik sampai ke TPS pada H-1 secara tepat (jumlah, sasaran, kualitas, waktu), melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai ketentuan dan memprioritaskan kelompok rentan, serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat.
Persebaran Potensi TPS Rawan dalam Satuan Kabupaten/Kota.
Indikator Jumlah TPS, TPS Rawan Paling Banyak, Variabel Penggunaan Hak Pilih.
1. Pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT 4.143 : Lembata, Timor Tengah Selatan, Sumba Timur, Sumba Barat, Belu, Sikka, Ende, Sumba Barat Daya, Ngada, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Flores Timur,Rote Ndao
2. TPS yang terdapat pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (Meninggal Dunia, Alih Status menjadi TNI/Polri 2.313 : Sumba Timur, Sumba Barat, Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Belu, Lembata, Flores Timur, Sikka, Ende, Ngada, Manggarai, Rote Ndao, Manggarai Barat, Nagekeo Sabu Raijua, Malaka, Kota Kupang
3. TPS yang terdapat Penyelenggara Pemilihan yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas 1.309 : Kota Kupang, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Lembata, Belu, Sumba Barat Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Flores Timur, Manggarai Barat, Sabu Raijua, Malaka.
4. TPS yang terdapat pemilih pindahan 1.224 : Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, Lembata, Flores Timur, Sikka, Sabu Raijua, Kota Kupang, Manggarai Barat
5. TPS yang terdapat potensi pemilih Memenuhi Syarat namun tidak terdaftar di DPT (Potensi DPK) 545 : Sumba Timur, Kabupaten Kupang Timor Tengah Selatan, Sikka, Flores Timur, Lembata, Manggarai Barat, Malaka
6. TPS yang terdapat riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) 144 : Timor Tengah Selatan, Manggarai, Malaka, Belu
Variabel Keamanan
7. TPS yang memiliki riwayat terjadi intimidasi kepada penyelenggara pemilihan 145 Belu, Kabupaten Kupang, Manggarai, Kota Kupang
8. TPS yang memiliki riwayat terjadi kekerasan di TPS 119 Belu, Kabupaten Kupang, Manggarai,, Kota Kupang, Timor Tengah Selatan
Variabel Politik Uang
9. TPS yang terdapat riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TP 108 Kabupaten Kupang, Belu, Manggarai, Kota Kupang
Variabel Politisasi SARA
10. TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS 71 Kabupaten Kupang, Belu
Variabel Netralitas
11. TPS yang terdapat ASN, TNI/Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon 46 Sumba Timur,Kota Kupang
Variabel Logistik
12. TPS yang memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat pemilu 236 Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Kota Kupang,
13. TPS yang memiliki riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan di TPS pada saat pemilu
110 Sikka, Manggarai, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat
14. TPS yang memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat pemilu 114 Kabupaten Kupang, Flores Timur Timor Tengah Selatan, Manggarai, Kota Kupang
Variabel Lokasi TPS
15. TPS yang sulit dijangkau (geografis dan Cuaca) 303 Timor Tengah Selatan, Kabupaten Kupang, Flores Timur, Manggarai Barat, Sumba Timur
16. TPS yang didirikan di wilayah rawan bencana 138 Timor Tengah Selatan, Flores Timur, Kabupaten Kupang, Malaka
17 TPS yang berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon 80 Kota Kupang, Manggarai, Timor Tengah Selatan
18. TPS yang didirikan di wilayah rawan konflik 54 Kota Kupang, Belu, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan
Variabel Jaringan
19. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS 1.542 Sumba Timur, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Manggarai Barat, Manggarai, Sumba Tengah, Sabu Raijua, Malaka, Manggarai Timur, Alor, Lembata, Timor Tengah Utara, Flores Timur,Sikka
Variabel Internet dan Listrik
20. TPS yang terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS
973 Sumba Barat Daya, Manggarai Barat, Sumba Timur, Lembata, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Ende, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan.(ER)