KUPANG. NUSA FLOBAMORA – AJI Kupang sangat prihatin atas larangan peliputan oleh media saat penarikan Nomor Undian Paslon Bupati-Wabup Kupang di Kantor KPU Kabupaten Kupang.
AJI Kupang sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.
Perbuatan ini telang mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.
Demikian disampaikan Ketua AJI Kupang, Jemi Amnifu dalam keterangan persnya yang diterima Media ini, Rabu 25 September 2024.
Ditulis AJI Kupang, tidak dibenarkan adanya larangan peliputan (pengambilan gambar) terjadi di tempat public (Kantor KPU Kabupaten Kupang) sebagai rumah demokrasi.
Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan bagian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi.
Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.
Atas kejadian tersebut AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:
1. AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikan klarifikasi atas kejadian tersebut.
2. Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
3. Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian.(*/ER)