KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Gubernur NTT Tahun 2024 sebanyak 3.988.372 Pemilih.
Komisioner KPU NTT dan juga sebagai Ketua Divisi dan Perencanaan Data dan Informasi Lodowyk Fredik mengatakan, penetapan DPT ditetapkan pada Minggu, (22/9/2024).
“Laki-laki dan permpuan berjumlah 3.988.372 pemilih. Pemilih DPT ini ternyata lebih sedikit dari pemilih DPS yang ditetapkan tanggal 16 Agustus lalu. Jumlahnya lebih sedikit, 5.502 pemilih. Kalau dibandingkan dengan DPT nasional itu dia jauh lebih kecil lagi 20-an ribu,” ucap Lodowyk.
Jumlah TPS, Lodowyk mengatakan, seluruh NTT di 22 kabupaten/kota pada 315 kecamatan pada 3.442 desa/kelurahan, berjumlah 9.877 TPS.
Diantaranya ada 16 TPS di lokasi khusus. Ada di 14 kabupaten/kota. Di Kota Kupang ada 2 dan di Belu 2. Di Kota Kupang ada di Lapas dan di Rutan. Kalau di Belu di Lapas dan UNHAN.
Menurut Ketua Divisi dan Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT ini bahwa setelah penerapan DPT ini menurut Lodowyk, masuk pada tahap melayani pemilih yang mau pindah memilih baik di kecamatan, kabupaten/kota se-NTT.
“Mau pindah memilih dapat kami layani. Tidak harus pergi ke tempat asalnya. Dimana dia berada bisa menghubungi KPU kabupaten/kota, PPK kecamatan bahkan PPS. Bisa melapor dengan syarat cukup membawa KTP elektroniknya,” ujar Lodowyk.
KPU NTT menurut Lodowyk, jika pemilih pindah memilih antar kabupaten hanya mendapatkan surat suara untuk gubernur.
“Kalau di dalam satu kabupaten pindah antar kecamatan atau antar desa dia dapat surat suara gubernur maupun surat suara bupati atau walikota. Tetapi kalau dari provinsi lain dia tidak bisa dapat. Kecuali asal dia pindah domisili,” katanya.
Di NTT dikatakan oleh Lodowyk, ada 203.681 pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT namun sampai saat ini belum memiliki KTP elektronik.
“Bervariasi, di Kabupaten Kupang delapan belas ribu lebih, di TTS lima belas ribuan,” ucapnya.
KPU NTT juga telah resmi menyerahkan penetapan hasil nomor urut bagi ketiga pasangan calon Gubernur NTT yang dilakukan pada Senin, (23/9/2024) di Kantor KPU NTT, dalam Rapat Pleno Terbuka Pegundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur NTT yang selanjutnya akan masuk dalam tahapan deklarasi kampanye oleh ketiga calon pasangan Gubernur NTT san dilanjutkan pasa masa kampanye selama 60 hari.(ER)