KPU Kota Kupang Agendakan Penetapan Paslon dan Penarikan Nomor Urut

KPU Kota Kupang Agendakan Penetapan Paslon dan Penarikan Nomor Urut

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang mengagendakan penetapan pasangan calon (Paslon) tanggal 22 September dan penarikan nomor urut tanggal 23 September 2024.

Sementara masa kampanye akan berlangsung selama 60 hari, dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Ketua KPU Kota Kupang, Ismael Manoe, menyampaikan ini pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tingkat Kota Kupang tahun 2024 pada Kamis, 19 September 2024 di Hotel Harper, Kupang.

Ismael Manoe, menyampaikan, rapat pleno tersebut merupakan bagian dari serangkaian tahapan Pilkada yang sudah dimulai sejak Januari 2024.

Ia mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang telah memastikan pelaksanaan tahapan Pilkada berjalan lancar.

Dijelaskannya, Penetapan DPT ini merupakan tahapan penting yang akan menjadi dasar dalam pemungutan suara pada 27 November 2024.

“Proses pemutakhiran data pemilih telah melalui tahapan yang cukup panjang dan melibatkan banyak pihak, untuk itu kami mengucapkan terima kasih,” jelas Ismael.

Ismael juga menjelaskan tahapan berikutnya, yakni penetapan calon pada 22 September 2024, diikuti dengan pengambilan nomor urut pada 23 September 2024.

Ia berharap seluruh tim paslon dan pendukung dapat menjaga keamanan dan situasi yang kondusif selama masa kampanye.

Sementara Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi saat membuka kegiatan ini menekankan pentingnya transparansi DPT.

Linus Lusi menegaskan bahwa Pemilu yang demokratis dan berkualitas dimulai dengan data pemilih yang akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan DPT yang sesuai dengan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan penting dalam penyelenggaraan Pilkada.

Menurutnya, Pemilu bukan hanya soal hak politik, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya.

Dikatakannya, rapat pleno ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas, di mana semua pihak dapat berpartisipasi dalam memastikan tidak ada warga yang terlewatkan dari DPT.

Linus juga mengajak seluruh pihak, terutama tim paslon, untuk menjaga agar Pilkada berlangsung dengan jujur, adil, dan berintegritas.

Ia menekankan pentingnya memberikan edukasi politik yang baik kepada masyarakat serta mengingatkan tim paslon dan calon kepala daerah untuk tidak melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis, demi menjaga netralitas ASN.

“Saya mengingatkan kembali pentingnya netralitas ASN sesuai dengan arahan Bawaslu RI. Kita harus bersama-sama menjaga keharmonisan dan keamanan menjelang Pilkada ini,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Linus memberikan apresiasi kepada KPU Kota Kupang, Forkopimda, dan dinas teknis terkait atas kolaborasi mereka dalam menyusun dan memutakhirkan data pemilih.

Proses pemutakhiran data pemilih, menurutnya, membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk masyarakat dan partai politik, untuk memastikan keakuratan DPT.

Turut hadir pada momen ini Ketua DPRD Sementara Kota Kupang, Richard Elvis Odja, beserta jajaran Forkopimda, para komisioner KPU Kota Kupang, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kota Kupang, Angela Tamo Inya, S.IP., MM., perwakilan Bawaslu, tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota, para PPK se-Kota Kupang, serta pemantau pemilihan.(ER)

error: Content is protected !!