40 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 Dilantik, Richard Elvis Odja Jadi Ketua Sementara

40 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2024-2029 Dilantik, Richard Elvis Odja Jadi Ketua Sementara

KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Sebanyak 40 anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029 secara resmi telah dilantik pada acara Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang dengan agenda pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan 2024-2029 di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Kupang, Senin (26/8/2024).

Pada acara pelantikan yang dihadiri Penjabat Wali Kota Kupang, Linus Lusi, S.Pd., M.Pd ini,
ditetapkan pula pimpinan DPRD Kota Kupang Sementara.

Richard Elvis Odja dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD sementara, dan Jabir Marola dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kupang sementara.

Dalam acara tersebut Pj. Wali Kota didaulat untuk membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri RI.

Pelantikan 40 anggota DPRD terpilih pada Pemilu tahun 2024 tersebut dilakukan oleh Ketua Pengadilan Hubungan Industrial/Tipikor, Fery Haryanta, S.H., berdasarkan surat Keputusan Gubernur NTT nomor 100.4.2/651/Pemkes tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Kota Kupang periode 2024-2029.

Dalam sambutan Mendagri RI yang dibacakan oleh Pj. Wali Kota Kupang, disampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD Kota Kupang merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan Pemillhan Umum anggota DPRD, yang secara filosofis berkedudukan sebagai sarana demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan pemerintahan NKRI.

Lebih lanjut Pj. Wali Kota mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menekankan amanat pasal 06 Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang telah menyebutkan 3 fungsi DPRD, yaitu fungsi pembentukan Perda yang merupakan pembentukan produk peraturan daerah bersama-sama dengan kepala daerah.

Fungsi Anggaran yang seyogyanya merujuk kepada komitmen setiap anggota DPRD untuk menempatkan alokasi dana yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat dan bukan untuk kesejahteraan pribadi dan golongan.

Dan fungsi pengawasan yang merujuk pada mekanisme pengawasan secara berkala dan proporsional. baik terhadap laporan keterangan pertangungjawaban (LKPJ) kepala daerah maupun kebijakan-kebijakan pemerintah daerah secara umum. dalam fungsi pengawasan, anggota dprd memilikl hak, yakni hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.

Kemudian kedudukan DPRD sebagai “Mitra Kepala Daerah”, di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances.

Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan – persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.

Selanjutnya dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak 2024, baik dalam hal pengawasan masa persiapan tahapan, hingga pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024 sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kita tentu mengetahui bahwa suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2024 tidak hanya menjadi tanggung jawab dari penyelenggara saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah. dalam hal ini, dprd diharapkan dapat memberikan dukungan terkait kebijakan, sarana dan prasarana, serta personil yang akan mengawasi jalannya pilkada serentak tahun 2024,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Kupang Masa Jabatan 2019-2024, Yeskiel Loudoe, S.Sos., dalam sambutannya menyampaikan dalam perjalanan waktu 5 (lima) tahun DPRD Kota Kupang masa jabatan tahun 2019-2024, yang akan mengakhiri masa pengabdiannya, dimana sesuai amanat undang-undang DPRD bersama Wali Kota Kupang yang adalah sama-sama sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah, telah melakukan hal-hal positif yang berdampak pada perubahan Kota Kupang ke arah yang lebih baik.

Beberapa keputusan politik yang telah dicapai antara lain sejak periode 2019-2024 DPRD telah berupaya mendorong pemerintah untuk menaikkan PAD yang kemudian dialokasikan pada belanja langsung yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan sampai dengan tahun 2024.

Selain itu juga telah menghasilkan produk hukum DPRD Kota Kupang antara lain peraturan daerah sebanyak 28 peraturan daerah, peraturan dprd sebanyak 3 peraturan, keputusan dprd sebanyak 120 keputusan, keputusan pimpinan dprd sebanyak 16 keputusan dan keputusan badan kehormatan sebanyak 1 keputusan.

Pada Sidang Paripurna pengucapan sumpah/janji itu sekaligus menetapkan Richard Elvis Odja dari Partai Gerindra sebagai Ketua DPRD sementara, dan Jabir Marola dari Partai Nasdem sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Kupang sementara.

Dalam sambutannya Richard Odja menyampaikan atas nama lembaga DPRD dan seluruh masyarakat Kota Kupang memanjatkan syukur kepada Tuhan yang telah menuntun dan memberkati seluruh elemen masyarakat Kota Kupang yang telah memberikan kepercayaan kepada para anggota DPRD terpilih sebagai anggota DPRD Kota Kupang masa jabatan tahun 2024-2029 melalui pesta demokrasi tanggal 14 februari 2024 yang lalu.

Diakuinya bahwa selama tahapan Pemilu berlangsung, terjadi perbedaan pola pikir, perbedaan persepsi, saling menyerang satu dengan yang lain dan itulah bagian dari proses dinamika kehidupan demokrasi.

“Kami yang terpilih menjadi wakil rakyat, datang dari warna partai politik yang berbeda-beda layaknya pelangi disatukan dalam harmoni warna warni yang indah lewat lembaga legislatif ini, karena itu saya menghimbau dan mengajak kita sekalian, seusai pengambilan sumpah janji hari ini, mari kita rajut kembali persatuan, persaudaraan dan kekeluargaan demi mencapai tujuan bersama yakni kesejahteraan kota kupang,” tutupnya.

Turut hadir Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD periode 2019-2024, Anggota DPRD terpilih 2024-2029, Forkopimda Kota Kupang, Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, S.E., M.Si., Wali Kota Kupang periode 2007-2012, Drs. Daniel Adoe, Wali Kota Kupang periode 2012-2017, Jonas Salean, S.H., M.Si., Komisioner KPU Kota Kupang, Ketua Bawaslu Kota Kupang, para rektor Perguruan Tinggi se-Kota Kupang, Para Staf Ahli Wali Kota Kupang, Para Asisten Sekda Kota Kupang, Para Kepala Perangkat Daerah Kota Kupang, Para Camat dan Lurah se-Kota Kupang, para tokoh adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta pimpinan Partai Politik di Kota Kupang.(*/ER)

 

error: Content is protected !!