KUPANG. NUSA FLOBAMORA– Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan perlindungan Anak (DP3A) Kota Kupang prihatin dengan fenomena perkawinan anak di bawah umur.
Untuk membangun kesadaran perihal perkawinan usia dini itu maka DP3A Kota Kupang turun ke sekolah-sekolah melakukan sosialisasi pencegahannya.
Adapun kegiatan sosialisasi bagi anak-anak didik tingkat SMP dan SMA/ SMK di Kota Kupang dilaksanakan pada Kamis (22/08/2024) di T-more Hotel.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas P3A Kota Kupang, Imelda Manafe saat membuka kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak mengatakan anak sebagai tunas, potensi dan generasi penerus cita-cita bangsa memiliki peran strategis dengan ciri serta sifat khusus.
Untuk itu, para pihak wajib melindungi anak-anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.
Karena seperti diketahui, lanjut Imelda, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Imelda Manafe menegaskan, perwakilan anak merupakan pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Ditegaskan Imelda, sesuai data DP3A Kota Kupang pada tahun 2023 jumlah kasus perkawinan usia Anak di tahun 2021 sebanyak 2 kasus dan pada tahun 2022 mengalami penurunan sebanyak 1 kasus.
Oleh sebab itu sosialisasi terus dilakukan agar harapan perkawinan usia dini harus ditekan serendah mungkin bahkan tidak boleh terjadi.
Imelda menandaskan, penyebab terjadinya perkawinan Anak di bawah usia bisa saja karena faktor ekonomi, dan faktor sosial, kemiskinan, kondisi ketidaksetaraan gender, konflik sosial, ketidakadaan akses layanan dan informasi kesehatan reproduksi komprehensif, norma sosial yang menguatkan stereotip gender tertentu dimana perempuan harus menikah muda,.
Oleh karena itu, lanjut Imelda, perlu adanya sinergitas dan kolaborasi yang erat di antara pemerintah, masyarakat, dan Stakeholder agar adanya komitmen pemerintah dalam menjamin perlindungan hak-hak anak benar-benar terwujud sesuai undang – undang.
“Dia berharap semoga peran serta semua pihak dapat menjamin konsistensi dalam upaya mewujudkan kehormatan dan harga diri anak sehingga anak memiliki peran konstruktif bagi masa depan bangsa dan negara.
Sementara itu Dewi Pattyradja selaku narasumber yang menyampaikan tentang pentingnya menjaga kesehatan reproduksi remaja di usia pertumbuhan.
Dewi Pattyradja mengatakan bahwa pada masa remaja terjadi perubahan fisik maupun biologis sehingga para remaja perlu sedini mungkin mengetahui dan mengenal sistem reproduksi beserta pertumbuhannya.
Karena menurut WHO remaja adalah penduduk dalam rentang usia 10-19 tahun dan menurut BKKBN di usia 10-24 tahun mereka usia remaja yang belum saatnya untuk menikah.
Anak yang di paksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan terhadap penyakit dan kualitas kesehatannya pun tidak stabil.
Pada kesempatan yang sama salah satu siswa kelas 11 dari SMKN 1 Kupang yang hadir pada kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak ini sangat penting bagi mereka yang dalam masa pertumbuhan.
Karena mereka adalah generasi penerus bangsa yang harus diperhatikan agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang pada akhirnya membawa mereka kepada tindakan yang belum saatnya dijalani seperti perkawinan Anak di bawah umur.
” Kami sangat senang dengan kegiatan yang diselenggarakan oleh DP3A Kota Kupang ini dan kami berharap terus disosialisasikan kepada kami anak – anak agar dapat mewaspadai berbagai hal – hal menjurus ke perkawinan Anak,” pungkasnya .
Hadir di kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan Anak perwakilan para siswa dan siswi dari beberapa SMP dan SMK dan SMA di Kota Kupang.(ER).