KPP Pratama Kupang Berhasil Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2023

KPP Pratama Kupang Berhasil Capai Target Penerimaan Pajak Tahun 2023

KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang di tahun 2023, berhasil mencapai target penerimaan pajak hingga 104,9 persen yaitu sebesar Rp1.609,11 Miliar dan penerimaan SPT Tahunan sebanyak 69.671 atau sebesar 100,56 persen dari target.

Pencapaian inipun tak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan.

Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi dalam acara Media Gathering dan sosialisasi perpajakan bersama para wartawan dari berbagai media di Subasuka Paradise Resto Kupang Senin, 4 Maret 2024.

Kepala KPP Pratama Kupang Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengungkapkan tujuan kegiatan Media Gathering adalah untuk memperkuat sinergi antara KPP Pratama Kupang dengan media khususnya dalam memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ayu menyampaikan bahwa saat ini media memiliki peran yang sangat penting.

“Media menjadi perantara antara DJP dengan Wajib Pajak yang memiliki peran sebagai perpanjangan tangan kami khususnya sebagai jembatan untuk menyebarluaskan informasi perpajakan ke masyarakat, memberikan edukasi serta sosialisasi kebijakan perpajakan, serta sebagai sarana transparansi atau keterbukaan informasi publik,” ujar Ayu.

Ayu menyampaikan juga selain capaian kinerja juga menyampaikan isu-isu terkini di bidang perpajakan seperti pelaporan SPT  Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, serta Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Di masa pelaporan SPT Tahunan ini, Ayu mengajak media untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas akhir pelaporan yaitu 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak Badan.

“Jangan sampai terlambat lapor SPT Tahunan karena ada sanksi berupa denda sebesar Rp 1 Juta untuk Wajib Pajak badan dan Rp100.000 untuk Wajib Pajak pribadi,” kata Ayu mengingatkan.

Ayu juga menyampaikan pentingnya melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 30 Juni 2024.

“Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2024 seluruh Wajib Pajak wajib menggunakan NIK dan NPWP format 16 digit dalam layanan perpajakan maupun layanan lainnya yang membutuhkan NPWP,” jelas Ayu.

Pada kesempatan tersebut, disampaikan juga upaya KPP Pratama Kupang dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Ayu menyampaikan bahwa upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemberantasan korupsi.

“Seluruh jenis layanan perpajakan yang kami berikan tidak dipungut biaya, apabila terdapat aduan silakan disampaikan melalui saluran pengaduan yang tersedia, dan apabila bapak dan ibu ingin memberikan penilaian dan masukan atas layanan kami silakan disampaikan melalui survei kepuasan yang rutin kami laksanakan,” tutur Ayu.

Materi dan bimbingan teknis terkait pelaporan  SPT Tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP lebih lanjut dibawakan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Kupang, Jupiter Heidelberg Siburian.

Jupiter menyampaikan tiga hal penting yang dibutuhkan untuk melaporkan SPT Tahunan secara online melalui laman DJP Online (djponline.pajak.go.id)  yaitu NPWP, Electronic Filing Identification Number (EFIN), dan akun DJP Online.

Untuk EFIN, Wajib Pajak yang lupa atau kehilangan EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat, menghubungi telepon di Kring Pajak 1500200, melalui aplikasi M-Pajak, atau mengirim pesan melalui surel lupa.efin@pajak.go.id.

Sedangkan Wajib Pajak yang baru akan melakukan aktivasi EFIN, dapat datang langsung ke kantor pajak terdekat bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan datang ke kantor pajak terdaftar bagi Wajib Pajak Badan.

Peserta sangat antusias mengikuti jalannya acara. Hal ini terlihat dari antusiasme peserta dalam sesi tanya jawab.

Pada kesempatan tersebut, KPP Pratama Kupang juga memberikan apresiasi berupa penghargaan kepada media yang berkontribusi aktif dalam penyebarluasan informasi perpajakan kepada masyarakat.(ER)

error: Content is protected !!