KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

KPU NTT Luncurkan Gerakan Ramah Disabilitas

KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) meluncurkan Gerakan Ramah Disabilitas dalam menyongsong suksesnya Pemilu 14 Pebuari 2024 mendatang.

Dengan mengambil tema “Kami Ada, Kita Setara”, melibatkan 22 kabupaten/kota di Provinsi NTT dan 315 kecamatan, serta 3.442 kelurahan/desa.

Kegiatan akan dilaksanakan dengan metode kunjungan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke rumah, panti asuhan dan komunitas disabilitas di wilayah kerja PPS masing-masing dalam menyongsong Pemilu 2024 mendatang.

Kegiatan peluncuran ini berpodaman pada Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas yang di dalam pasal 13 menyatakan bahwa Hak Politik bagi Penyandang Disabilitas dan Pasal 75 ayat 1 menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintahan Daerah wajib menjamin agar Penyandang Disabilitas dapat berpartisipasi secara efektif dan penuh dalam kehidupan politik.

“Kita sama-sama komit untuk menyatukan tekad kita dalam hal pelayanan, ramah dalam hal komunikasi dan ramah dalam mengajak pemilih disabilitas ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 nanti,” kata Ketua KPU NTT, Thomas Dohu dalam sambutan membuka peluncuran Gerakan Ramah Disabilitas dalam mengikuti Pemilu di tahun 2024 yang berlangsung di Aula SLB N Kota Raja , Rabu 4 Oktober 2023.

Dijelaskan Thomas, jika mengingat kembali proses KPU menata pemilih, terdapat petugas Panitia Pendaftaran Pemilih atau Pantarlih yang menemui setiap pemilih di Februari dan Maret 2023 lalu di bawah monitoring pengawasan TPS, PPK dan KPU Kabupaten. Kemudian menetapkan Daftar Pemilih Secara Nasional (DPSN) pada 2 Juli 2023.

Diterangkan, di dalamnya terdapat 46.561 pemilih disabilitas dengan menyandang jenis disabilitas yang berbeda-beda.

Sehingga dalam rangka kegiatan Ramah Disabilitas ini, PPS di tingkat kelurahan/desa akan mendatangi setiap pemilih untuk mengajak mereka, memastikan mereka untuk telah terdaftar di setiap TPS sehingga TPS tersebut dapat mengetahui disabilitas yang disandangnya agar pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, para penyandang disabilitas dapat dilayani sesuai kebutuhannya.

“PPS akan datangi rumah mereka (disabilitas) untuk bercerita bersama. Mengajak mereka, memastikan mereka agar terdaftar di TPS mana, mereka ada dilayani sesuai dengan disabilitas yang mereka sandang,” jelasnya

Gerakan ini, tegas Thomas, melibatkan seluruh kelurahan/desa di bawah monitoring serta arahan dari KPU provinsi/kabupaten dan TPK kemudian dilaporkan secara rutin setiap hari serta dilakukan evaluasi setiap minggu.

“Sekali lagi, untuk 46.561 pemilih disabilitas ini dipastikan terdaftar dalam daftar pemilih agar dapat menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara nanti,” ucapnya.

Untuk itu, lanjut Thomas, petugas yang akan menemui setiap pemilih disabilitas memiliki bekal atau kemampuan yang cukup dalam berinteraksi dengan setiap peserta disabilitas tersebut.

“Kesadaran dan hak akan kewajiban pemilih disabilitas dapat kita lakukan dan persentase pengguna hak pilih dari disabilitas dapat memenuhi target nasional sebesar 77 persen,” katanya.

Sementara Anggota KPU RI bagian Devisi Data dan Informasi, Betty Epsilon Idroos dalam sambutannya melalui zoom metting menjelaskan, kegiatan ini baru pertama kali dilakukan di Indonesia dalam rangka launching Gerakan Ramah Disabilitas dalam mengikuti Pemilu 2024.

Dijelaskan Betty, Pemilu ini adalah Pemilu inklusif bagi setiap orang bersama-sama mendapatkan hak pilih dalam mengikuti pemilu.

Hal ini diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa membanding – bandingkan antar satu warga dengan warga yang lain sepanjang memenuhi persyaratan Pemilu yang diharapkan bersama.

Disampaikan, ada beberapa landasan hukum yang ditaati KPU sebagai landasan hukum, antara lain UU No.23 tahun 2006 jo UU No.24 tahun 2013 mengatur tentang Administrasi Kependudukan, UU No.8 tahun 2016 yang mengatur tentang Penyandang Disabilitas, UU No.7 tahun 2017 mengatur tentang Pemilu, Peraturan KPU No.3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 serta PKPU No.7 tahun 2022 jo PKPU No.7 tahun 2023 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.

“Ini baru pertamakali di Indonesia, KPU melaksanakan peluncuran kegiatan Gerakan Ramah Disabilitas untuk Pemilu,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala SLB N Kota Raja, Ediardus Wahon, S.Pd. MM saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, kegiatan ini penyelenggaranya adalah KPU Provinsi NTT.

SLB N Kota Raja sebagai tuan rumah peluncuran gerakan ramah disabilitas dalam menyongsong Pemilu 14 Pebuari 2023 , dirinya merasa bersyukur dan bangga serta berterimah kasih kepada KPU NTT.

Ditanya soal peserta yang hadir pada kegiatan ini, panggilan akrabnya Edi ini menjawab, kegiatan ini melibatkan 4 Sekolah Luar Biasa ( SLB) yang ada di Kota Kupang, yaitu SLB Pembina Penfui, SLB Asuhan Kasih, SLB Kota Kupang dan SLB Kota Raja.

Masing-masing sekolah diwakili 5 orang peserta sedangkan dari SLB Kota Raja sendiri ada 20 peserta serta 5 orang guru disabilitas yang ada di sekolah ini.

Selain itu jelasnya, ada juga peserta dari komunitas dari disabilitas itu sendiri, sehingga peserta keseluruhannya berjumlah 84 orang yang ada di Kota Kupang.

Sedangkan untuk peserta di Kabupaten mengikuti peluncuran gerakan ramah disabilitas ini secara daring.

” Saya berharap ketika di pemilu 14 Pebuari 2023, agar KPU bisa menyiapkan akses yang baik, yang ramah sehingga membuat disabilitas atau difabel itu merasa nyaman,” pungkasnya.(ER)

 

error: Content is protected !!