KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mendapat apresiasi positif sebagai daerah yang berhak menerima
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Se-Nusa Tenggara Timur Oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (KIP NTT).
Penganugerahan dilakukan di Aula El Tari Kupang pada Selasa 18 Juli 2023 sebagai wujud penilaian sejauhmana Badan Publik (BP) mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan diterima langsung oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George Hadjo.
Ketua KIP NTT, Agus Lede Bole Badja dalam sambutannya menegaskan, Keterbukaan Informasi Publik menandakan bahwa BP memenuhi hak warga Negara untuk mengakses Informasi Publik (IP) yang dijamin oleh UU No. 14 Tahun 2008.
Selain itu pemerintahan yang terbuka juga akan meningkatkan legitimasi dan kepercayaan (trust) publik pada BP. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua BP dan pimpinan PD.
Informasi dan Dokumentasi pada BP dikelola oleh PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), dimana informasi hrs diberikan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan sederhana.
Komisi Informasi Prov. NTT tahun ini mengiriman form SAQ (Self Assessment Questionnaire)/Penilaian mandiri ke 190 institusi di seluruh NTT, namun yang mengembalikan form SAQ tersebut hanya 107 institusi.
Adapun 5 kategori penilaian diberikan kepada BP yaitu: Informatif, Menuju Informatif, Cukup Informatif, Kurang Informatif dan Tidak Informatif.
Dari 5 kategori tersebut ada 56 BP yang memperoleh predikat/penghargaan informative, 18 BP menuju informative, 22 BP berpredikat cukup informative, 8 kurang informatif, 3 BP tidak informatif.
Pemerintah Kota Kupang untuk pertama kalinya dianugerahi penghargaan BP Informatif dan merupakan satu-satunya pemerintah daerah yang berpredikat informatif.
Selain itu Pemkot Kupang juga mendapatkan predikat terbaik satu dalam kategori BP Informatif bersamaan dengan beberapa institusi vertikal lain yang ada di seluruh Provinsi NTT dan PD Pemprov NTT.
Seperti diketahui Pembentukan Komisi Informasi Prov.NTT merupakan jawaban negara mengakomodir hak publik untuk memperoleh informasi yang merupakan hak asasi manusia sebagaimana termaktup dalam pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.
Derasnya arus informasi di era digital saat ini menuntut adanya pengelolaan keterbukaan informasi publik secara baik.
Hal ini berguna untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan,karena kunci keberhasilan dari keterbukaan informasi publik adalah kolaborasi yang baik, antara pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.
Oleh sebab itu, Hak atas Informasi menjadi sangat penting karena semakin terbuka Penyelenggara Negara untuk diawasi publik, Penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.Hak setiap Orang untuk memperoleh Informasi juga relevan untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.
Pelibatan masyarakat tidak banyak berarti tanpa jaminan keterbukaan Informasi Publik.
Dengan Keterbukaan informasi publik dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara,maka akan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Provinsi Nusa Tengara Timur.
Karena hanya dengan pemerintahan yang terbuka maka akan terbangun legitimasi dan kepercayaan publik pada setiap Badan Publik.
Berdasarkan ketentuan pasal 13 UU Nomor 14 tahun 2008 maka setiap Badan Publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar.
Hal ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang cepat dan tepat waktu, biaya ringan, serta cara yang sederhana.
Karena itu acara penganugerahan ini penting untuk memastikan implementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik serta mengoptimalkan tugas fungsi dan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.
Hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan KIP NTT tahun 2023 terdapat 96 BP yang berhak mendapat penghargaan dari KIP NTT dari berbagai kategori dan predikat, dan lebih banyak BP yang tidak mendapatkan penghargaan.
Khusus PD Lingkup. Pemprov.NTT dimana KIP sudah menjadi salah satu kriteria penilaian kinerja pada semua Pimpinan PD. Hal ini sangat baik demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, efisien, efektif, akuntabel, dan bebas dari KKN. Dengan demikian kami berharap agar Pemkab/Kota dan BP yang lain juga menjadikan Keterbukaan Informasi publik sebagai salah satu kriteria penilaian kinerja dimasing-masing BP.
Dijelaakan Agus, Komisi Informasi Provinsi NTT menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang ketiga tahun 2023 pada semua Badan Publik se-NTT ingin menunjukan kepada publik tentang pentingnya keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Selain itu KIP NTT bertekad dan berkomitmen mewujudkan BP yang Informatif serta sebagai bentuk pertanggungjawaban KI NTT terhadap Publik untuk mewujudkan NTT Bangkit Masyarakat Sejahtera dengan Keterbukaan Informasi Publik.
Hal ini juga sejalan dengan misi Gubernur NTT poin 5 yaitu mewujudkan revormasi birokrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Jika kita semua yang hadir bersepakat untuk menjadikan NTT sebagai Provinsi yang informatif, maka sangatlah muda kita wujudkan NTT sebagai provinsi yang informative,” kata Agus.
Dia melanjutkan, tetapi jika sebaliknya kita tidak berkomitmen bersama untuk mewujudkan semua ini maka inplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 akan berjalan di tempat.
“Namun demikian saya tetap yakin kita yang hadir akan menjadi garda terdepan untuk mewujudkan NTT sebagai provinsi yang informatif dengan mengimplementasi UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP,” tandas Agus.
Ia menandaskan untuk Badan Publik Vertikal termasuk Bawaslu Prov dan Kab/Kota serta KPU Prov.dan Kab/Kota pada umumnya sudah baik dlm implmentasi UU Nomor 14 tahun 2008.
BP perguruan tinggi hanya 1 yang mendapat penghargaan, BP LSM tidak ada, BP BUMN tidak ada dan BP BUMBD ada dua dan partai Politik hanya 1 partai yang mendapat penghargaan.
Karena itu bagi BP yang belum pernah ikut serta sebagai BP yang dinilai oleh KIP NTT, maka saya berharap di tahun 2024 harus terlibat untuk dinilai.
Jika BP tersebut tidak ikut serta untuk dinilai maka tidak ada alat ukur lain untuk mengukur BP tersebut transparan atau tertutup.
Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Cukup Informatif teruslah berjuang untuk berbenah.
Bagi BP yang mendapat penghargaan dengan predikat Menuju informative berjuanglah agar tahun depan meraih predikat informative. Dan bagi BP yang meraih predikat informative berjuanglah agar tetap menjadi yang terbaik.
“Akhirnya mari bergandeng tangan mewujudkan BP Se-NTT yang Informatif, dengan demikian suatu saat nanti prov.NTT menjadi Provinsi yang informatif,” katanya.
Mengakhiri sambutannya, Agus menyampaikan bahwa tanggal 28 Agustus 2023 masa jabatan 5 orang komisioner KIP NTT periode 2019-2023 berakhir.
Mereka sudah memberikan yang terbaik bagi daerah ini walau dengan berbagai keterbatasan, tetapi komisioner memiliki komitmen yang sama yaitu suatu saat NTT harus menjadi provinsi Informatif.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada
Gubernur, Wakil Gubernur NTT dan sekda NTT seta para asisten Setda NTT atas dukungannya kepada KIP NTT selama ini.
Juga buat Ketua DPRD NTT dan Pimpinan Komisi I DPRD NTT dan anggota yang terus melakukan pengawasan kepada KIP NTT, dan Forkompimda NTT.
Pimpinan Badan Publik Vertikal,Pimpinan Parpol, LSM, BUMN,BUMD, kusus kepada Direktur Bank NTT trima kasi atas dukungan selama 2 tahun ini. Selanjutnya kepada pimpinan PT di Kota Kupang.
Kepada Bupati Sabu Raijua, Pj.Walikota Kupang, Wakil Bupati Belu dan semua pimpinan Pemkab yang hadir pada saat ini.
Khusus kepada Plt Kepala Dinas Komunikasi dan informatika, Sekretaris dan seluruh jajarannya yang sehari-hari bersama di Dinas Kominfo NTT.
“Juga kepada Duta KIP NTT thn 2023.
Yang terakhir kepada rekan2 pers dan media massa yang terus menginformasikan kegiatan KIP NTT selama 4 tahun,” pungkasnya.(*/ER)