KUPANG. NUSA FLOBAMORA- Dalam rangka menjamin daging yang memenuhi persyaratan Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH), maka daging harus berasal dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memenuhi persyaratan keamanan pangan maupun kehalalan pangan.
Penyembelihan hewan halal harus memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat veteriner. kesejahteraan hewan dan syariat Islam bagi hewan yang masuk ke dalam jenis hewan halal.
Halal telah diakui oleh badan perdagangan internasional yang harus dipenuhi oleh Negara produsen. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) telah mengatur masalah penyediaan produk halal bagi masyarakat Indonesia sebagai amanat yang harus dilakukan.
Produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi pusat industri halal pada 2024 karena Indonesia memiliki potensi besar terhadap pasar produk halal.
Menteri Pertanian Prof. Dr. H. Syahrul Yasin Limpo, SH., M.Si., MH. pernah menyampaikan Agar kelangsungan penjaminan keamanan pangan terlaksana dengan baik.
” Untuk keberlangsungan penjaminan keamanan pangan perlu diadakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha secara kontiynu. Hal ini agar penyediaan dan peredaran produk hewan dapat sejalan dengan aturan yang berlaku”. Ujar Mentan
Keamanan pangan dan perlindungan konsumen merupakan isu penting dalam perdagangan bebas.
Titik kritis yang dapat menyebabkan daging ruminansia dan unggas menjadi tidak halal adalah cara penyembelihan hewan yang tidak sesuai dengan syariah agama Islam.
Peran juru sembelih menjadi sangat penting dalam menentukan apakah produk daging yang dihasilkan memenuhi persyaratan ASUH.
Menghadapi tantangan kedepan. Indonesia memerlukan kompetensi juru sembelih halal yang professional serta berkompeten. Untuk itu, salah satu fokus Kementan adalah meningkatkan skill dan pengetahuan SDM.
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, juga mengakui pentingnya peningkatan kualitas SDM untuk mendukung pembangunan pertanian.
“Peningkatan produktivitas pertanian dapat tercapai melalui peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) Pertanian yang terstandar,” tutur Mentan SYL
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan, penyiapan tenaga kerja harus dilakukan.
“Kita membutuhkan petani milenial yang siap bersaing secara global. Untuk itu, kemampuan SDM profesional harus disiapkan, salah satunya melalui program Pelatihan,”ujar Mentan
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dedi Nursyamsi, sering menyampaikan di berbagai kesempatan pentingnya peningkatan SDM.
“Jika ingin pertanian maju, majukan dahulu kualitas SDM. Karena SDM yang berkualitas bisa menghadirkan inovasi dan terobosan-terobosan yang dibutuhkan pertanian,” ujar Dedi.
Pada kesempatan yang berbeda Kepala Balai Besar Pelatihan Peternakan Kupang Dr. Yulia Asni Kurniawati, M.Si mengatakan BBPP Kupang harus mendukung program pemerintah untuk turut serta menjamin produk Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)
” Kita sebagai Lembaga Pelatihan Peternakan wajib mendukung program pemerintah untuk turut serta menjamin produk Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH) dengan melakukan Pelatihan atau workshop Juru Sembelih halal untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang produk ASUH,” ujar Dr. Yulia.
“Dan perlu diketahui Produk yang Higienis dan aman secara kesehatan saja kini tidak cukup bagi produk hasil ternak yang akan ditawarkan ke konsumen. produk peternakan dan olahannya haruslah halal. Dan salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya disitulah pentingnya seorang Juru sembelih halal” tambah Dr. Yulia
Menurut SNI no 9002 tahun 2016, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.
Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Regulasi kedua adalah SKKNI No 196 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal.
Kompetensi seorang Juru Sembelih Halal sangat dibutuhkan. Syarat kompetensi juru sembelih halal antara lain adalah harus beragama Islam, dewasa, dan sehat jasmani rohani.
Peralatan yang dipakai harus tajam, mampu melukai hingga darah mengalir, dan tidak terbuat daru kuku atau tulang. Dalam melakukan penyembelihan, juru sembelih harus mengucapkan lafaz tasmiyya “dengan menyebut nama Allah”.
Juru sembelih halal juga harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.
Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib.
Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna
Salah Satu Widyaiswara Balai Besar Pelatihan Peternakan (BBPP) Kupang Hendro Cahyono, S.Pt, MM, M.Sc yang mengampu Spesialisasi Juru Sembelih Halal ikut berkontribusi Dalam kegiatan Training of Trainer Membangun Jiwa Fasilitator Seorang Juleha yang diselenggarakan oleh Juleha Indonesia Jawa Timur yang dilaksanakan pada tanggal 24 – 25 Mei 2023 mengambil tempat di Islamic Center Surabaya.
Hendro cahyono widyaiswara BBPP Kupang selaku narasumber pada kegiatan TOT tersebut mengatakan siapapun dari profesi apapun bisa menjadi seorang Juru sembelih halal yang berkompeten.
Untuk menghasilkan produk yang ASUH (Aman. Sehat. Utuh dan Halal) bukan hanya tugas dari pemerintah saja tetapi semua orang atau masyarakat pun harus berkontribusi sekecil apapun itu.
Peluang karir sebagai juru sembelih halal (Juleha) yang kompeten masih terbuka lebar. Hal ini karena kebutuhan akan produk daging halal di Indonesia semakin meningkat.
“Sehingga rumah potong hewan yang mayoritas saat ini belum memiliki sertifikat halal dan Juleha sudah pasti akan membutuhkan tenaga yang kompeten, selain itu program pemerintah wajib halal 2024 melalui BPJPH maka keberadaan Pendamping Produk Halal bagi UMKM yg produknya mengandung daging sangat strategis” ujar Hendro.
Ditambahkan Hendro untuk mendapatkan Kompetensi seorang Juruh sembelih halal harus terus meningkatkan skill dan pengetahuannya, kemudian dibuktikan dengan mekanisme asesmen sertifikasi kompetensinya.
“Seorang juru sembelih halal harus terus mengupgrade kemampuan diri tidak melulu pada teknis penyembelihan saja tetapi juga ilmu fasilitasi, sehingga memudahkan mereka untuk melakukan edukasi pada masyarakat, finally akan semakin banyak orang akan paham pentingnya produk halal.” pungkas Hendro.(*/Rilis Berita BBPP Kupang-AD/ER)