Imigrasi Kelas I TPI Kupang Siap Deportasi 6 WNA Asal India

Imigrasi Kelas I TPI Kupang Siap Deportasi 6 WNA Asal India

KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Sebanyak 6 Warga Negara Asing (WNA) asal India ditangkap aparat Pol Airut Polres Rote Ndao dan telah diserahkan ke Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Direncanakan WNA ini akan dideportasi ke negara asalnya pada Rabu (8/2/2023) Bandara Internasional Soekarno
Hatta di Jakarta, yang nantinya akan transit di Kuala Lumpur Malaysia dan akan tiba di Hyderabad, India pada hari yang sama.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Darwanto, S.H menyampaikan ini melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Fitra Izharry, S.H dalam jumpa pers dengan wartawan, Selasa (7/2/2023).

Adapun identitas WNA asal India itu yakni,
Gurjot Singh (lk), Satnam Singh (lk), Karamjit SingH (lk), Aman Singh (lk), Satinder Pal Singh (lk) dan Harshadkumar Natvarlal (lk).

Keenam warga negara India ini telah melakukan pelanggaran berupa masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan
imigrasi. (Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2011)

Adapun kronologi kejadian sehingga keenam WNA asal India tersebut melakukan pelanggaran keimigrasian adalah sebagai berikut.

Keenam WNA India ini masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali dengan menggunakan Visa On Arrival secara terpisah diantara tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan 25 Desember 2022.

Pada Jumat, 13 Januari 2023, 3 (tiga) orang ABK asal Makassar berangkat dari Makassar menggunakan kapal penumpang ke Samlaki.

Ketiga orang ABK tersebut adalah, Zakir Daeng Lewa, Laki-laki, Lahir di Ujung Pandang, 15 Februari 1997, alamat Sulawesi. Gasali, Laki-laki, Lahir di Murale 01 Juli 1987, Alamat Sulawesi dan Daeng Sijaya, Laki-laki, Lahir di Makasar, 02 Februari 1976, Alamat Sulawesi.

Pada Sabtu, 14 Januari 2023, 3 (tiga) ABK tersebut bertemu dengan 1 orang ABK asal Samlaki atas nama Maks selanjutnya 4 (empat) orang WNI tersebut melakukan perjalanan menggunakan kapal
kayu dengan nama IJIL yang memuat 6 (enam) WNA asal India menuju Australia.

Sesampainya di Pulau Ahsmore (Pulau Pasir) para ABK asal Sulawesi dan 6 (enam) WNA asal India ditangkap oleh pihak Custom Australia, lalu diamankan selama 4 hari diatas Kapal Australia bernama “ALBANI”.

Pada Kamis, 19 Januari 2023, sekitar pukul 04.00 WITA, pemerintah Australia memberikan Kapal Baru bernama “HINNI” kepada para WNA asal India dan memerintahkan untuk kembali ke perairan wilayah Indonesia.

Selanjutnya pukul 09.00 WITA, sekitar 8 mil dari Pantai Rote Ndao, kapal tersebut
ditangkap oleh Pol Airut Polres Rote Ndao dan diarahkan ke Pantai Masedae, Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan.

Pada Jumat, 20 Januari 2023 pukul 08.00 WITA, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang bergerak menuju Kabupaten Rote Ndao.

Sesampainya di sana, Tim Inteldakim langsung bergerak menuju Kantor Kesbangpol guna berkoordinasi terkait informasi keberadaan 6 Warga Negara
India yang di amankan Pihak Polres Rote Ndao tersebut.

Selanjutnya Tim bertolak menuju Polres Rote Ndao dengan tujuan memeriksa Dokumen perjalanan dari keenam WN India tersebut.

Hasilnya diketahui 6 WN India tersebut memegang Paspor India yang masih berlaku
namun VISA On Arrival yang telah habis masa berlakunya.

Pihak Polres Rote Ndao dan Tim
Inteldakim bersama-sama sepakat agar 6 WNA asal India tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Pada Sabtu, 21 Januari 2023 setelah dilakukan serah terima secara resmi bertempat di Polres Rote Ndao, Selanjutnya Tim Inteldakim berangkat menuju Kota Kupang bersama 6 (enam) WNA India.

Rombongan juga dikawal oleh 2 (dua) anggota Polres Rote Ndao.

Sesampainya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, Petugas langsung mempersiapkan segala dokumen guna melakukan penitipan 6 (enam) WNA asal India ke Rumah Detensi Imigrasi, dengan tanggung jawab dan wewenang masih diemban oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang.

Keenam WN India tersebut selama dilakukan penitipan dilakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi dan dugaan pelanggaran yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan.

Berdasarkan kronologi dan pelanggaran yang dilakukan maka berdasarkan peraturan yang berlaku, maka keenam warga negara India ini dikenai Tindakan Adminitratif Keimigrasian berupa Pendeportasiandan namanya akan diusulkan dalam daftar penangkalan sesuai pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011
tentang Keimigrasian.(*/ER)

error: Content is protected !!