KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Berdasarkan UU nomor : 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin atau orang tidak mampu, maka dari pemerintah dalam hal ini Kementrian Sosial telah menyiapkan berbagai bantuan.
Salah satunya adalah bantuan kartu indonesia sehat( KIS) atau BPJS gratis dan lebih di kenal dengan sebutan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan(PBS JK)
Hal ini di katakan oleh Kepala Dinas Sosial kota Kupang, Lodwyk Djungu Lape, S.Sos saat di temui di ruang kerjanya, Kamis (8/12/2022)
Lodwyk menjelaskan, untuk memperoleh bantuan jaminan kesehatan ini syaratnya adalah, harus masuk dalam data terpadu kesehatan sosial dengan cara mengisi formulir 44 yang sudah ada di setiap Kelurahan.
Selain mengisi formulir 44 Dinas Sosial juga sudah membuat dalam bentuk online, dengan cara mendaftar lewat link yang sudah ada kemudian di ferivikasi validasi di Kementrian Sosial, apakah pendaftat ini sesuai dengan kriteria atau tidak.
Lodwyk menambahkan, selain program ini dilakukan oleh Kementrian Sosial lewat bantuan PBI JK yang di tujukan untuk fakir miskin atau orang tidak mampu, Pemerintah Provinsi dan Kota juga melakukan hal yang sama.
Khusus untuk Provinsi dan Kota lanjutnya, apakah penerima masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosiali ( DTKS ) atau non DTKS. Karena yang tahu warganya berhak menerima bantuan kesehatan ini adalah pemerintah daerah.
Di tanya soal sosialisasi terkait dengan bantuan KIS atau BPJS gratis yang juga dilakukan oleh salah satu Anggota Dewan Provinsi, Lodwyk sangat bersyukur karena mereka juga peduli dengan kebutuhan warga, walaupun demikian ada prosedur yang harus di taati atau di ikuti.
Dinas Sosial juga membuat instrumen pendataan secara online dan itu sudah di sebarkan lewat Kelurahan, setelah itu di ferivikasi supaya mendapat data yang valid.
Lodwyk juga menjelaskan, untuk bantuan kesehatan atau KIS ini setiap bulannya itu di usulkan dari pusat dan setiap tanggal 11 di tutup, itu rutin di lakukan setiap bulannya.
“Jadi data yang di usulkan itu tidak stop, setiap bulannya kita data terus, bahkan yang sudah menjadi peserta saja harus di ferivikasi. Karena bisa saja yang sudah di ferivikasi bisa ada perubahan, supaya tidak terjadi persoalan di kemudian hari” jelas Lodwyk
Dirinya mencontohkan, ada warga pemegang kartu KIS tetapi tidak di pergunakan sesuai dengan manfaatnya untuk sekian waktu, maka di nonaktifkan karena di anggap tidak membutuhkan lagi. Maka akan masuk lagi orang yang membutuhkan.
Oleh karena itu pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial selalu mengecek data dan di verifikasi agar bisa di usulkan kembali, apakah memang masih membutuhkan dan memenuhi syarat atau tidak.
“Masyarakat perlu kita edukasi, desiminasi agar bisa mengerti dan paham dengan informasi yang sudah di sampaikan,” tandasnya.
Terkait dengan masalah kartu BPJS saat ini
jelas Lodwyk, memang tidak di terbitkan lagi dan ini menjadi persoalan. Dilain pihak sebagai Dinas yang menerima pengeluhan dari masyarakat selalu berkoordinasi dengan BPJS tetapi kartunya saat ini tidak di cetak lagi.
“Jadi solusi yang di ambil adalah lewat online dengan mengakses lewa android, kita bisa lihat lewat link yang sudah ada. Selain itu juga bisa di cek lewat FB. Kita bisa cek keaktifan kartu BPJS kita” pungkasnya
Lodwyk mengatakan, penerima Jaminan kesehatan gratis per November 2022. Lewat APBN mulai dari pusat, Provinsi dan Kota sebanyak 147 ribu lebih warga Kota Kupang yang memegang kartu jaminan kesehatan gratis.
Untuk pusat 120 ribuan, Provinsi 12 ribuan lebih dan Kota 3000.(ER)