KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Keberadaan Jasa Raharja dalam perannya terhadap keselamatan pengendara maupun penumpang semua jenis angkutan baik darat, laut maupun udara.
Namun sesungguhnya, peran Jasa Raharja cukup besar yakni Asuransi Sosial Milik Negara( BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang, baik angkutan umum, kendaraan pribadi maupun pejalan kaki.
Jasa Raharja di NTT sebagian besar telah ada di semua kabupaten/kota. Salah satunya di Kabupaten Malaka, perbatasan RI-RDTL.
Bagaimana kiprahnya dalam menjalankan program yang secara hirarki dari pusat sampai daerah, Wartawati Nusa-Flobamora.com mewawancarai
Penanggung jawab Jasa Raharja Wilayah Kabupaten Malaka, Trisno Supriyadi Fanggidae, S.Kom.,M.Si, Senin (22/8/2022).
Secara garis besar Trisno menuturkan bahwa kehadiran lembaga ini memang pada mulanya belum diketahui secara detail perannya.
Namun, seiring dengan perjalanan waktu, pihaknya terus melakukan sosialisasi/kehumasan yang sudah Jasa Raharja lakukan baik lewat media sosial dan media massa, maka masyarakat di Malaka kini sudah mulai sadar pajak atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas (SWDKLLJ).
Menurutnya, Jasa Raharja mengharapkan peran media dalam hal turut mensosialisasikan sehingga masyarakat bisa sadar tentang pentingnya manfaat pembayaran pajak karena saat pembayaran pajak di kantor bersama samsat sudah dibayarkan SWDKLLJ.
” Dana ini jasa Raharja kumpulkan/kelola untuk pembayaran santunan kepada masyarakat apabila mengalami kecelakaan lalu lintas,” kata Trisno.
Untuk diketahui, jumlah korban kecelakaan lalu lintas di wilayah Kabupaten Malaka periode 1 Januari 2021 sampai 31 Juli 2022
meninggal dunia, 23 orang dan luka-luka: 138 orang.
Untuk pembayaran santunan korban kecelakaan lalu lintas, sesuai PMK Nomor: 16/PMK.010/2017 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan :
-. Santunan meninggal Dunia Rp 50 Juta (diberikan kepada ahli waris yang sah baik janda/duda yang sah, orang tua yang sah dan anak yang sah.
-. Cacat Tetap Maksimal 50 juta
-. Biaya Rawatan Maksimal 20Juta
-. Biaya penguburan 4 juta apabila korban yang meninggal tidak mempunyai ahli waris
Persyaratan Santunan Meninggal Dunia :
-. Laporan Polisi/Bukti kejadian kecelakaan.
-. Formulir K dari Jasa Raharja
-. KK/Surat Nikah/Akta lahir/surat Baptis
-. Buku Rekening ahli waris serta bukti identitas diri lainnya.
Untuk klaim luka-luka, Jasa Raharja sudah bekerja dengan semua Rumah sakit di wilayah NTT yang terdaftar di Kementrian kesehatan.
Sehingga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas, setelah polisi menerbitkan laporan polisi dengan dasar itu Jasa Raharja menerbitkan Letter Garansi ke rumah sakit untuk menjamin biaya perawatan pasien maksimal 20juta.
“Pola pembayaran santunan meninggal dunia dan luka-luka Jasa Raharja sudah bekerja sama dengan BRI sehingga pembayaran santunan secara digital melalui Cash Management System (CMS) BRI sehingga pembayaran klaim tidak hanya pada hari kerja saja, bahkan di hari libur juga kami bisa bayarkan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Dalam penanganan korban kecelakaan,
Jasa Raharja lakukan jemput bola ke rumah ahli waris, membantu melengkapi persyaratan administrasi guna percepatan pembayaran santunan kepada ahli waris untuk Wilayah Kabupaten Malaka, rata-rata kecepatan pembayar santunan 1 hari 5 jam.
Sedangkan untuk korban luka-luka dalam kasus kecelakaan, terjamin jasa raharja langsung menerbitkan letter garansi ke rumah sakit.
Sebelum ke penanganan korban kecelakaan, kata Trisno, ada kasus kecelakaan yang tidak dijamin Jasa Raharja yakni kecelakaan tunggal atau out of countrol.
Dirinya berharap seluruh warga NTT khususnya pengguna transportasi wajib mengetahui hak dan kewajibannya.
Lebih dari itu tentu jajaran Jasa Rahaja menyerukan kepada semua warga NTT umumnya dan Malaka khususnya agar bersama-sama menggelorakan gerakkan sayang nyawa.
“Walaupun ada Asuransi Jasa Raharja, tetapi yang lebih mulia adalah saling menjaga keselamatan dalam setiap aktifitas transportasi. Ayo gelorakan gerakkan sayang nyawa,” pinta Trisno.
Sementara Kepala PT Jasa Raharja Cabang Provinsi NTT, Muhammad Hidayat dalam acara Podcast Pos Kupang tanggal 16 Agustus 2022 lalu secara lengkap menggambarkan peran Jasa Raharja.
Dikatakan Hidayat bahwa dalam Undang – Undang sudah secara jelas pemerintah memberi dua peran pada Jasa Raharja dalam hal penanganan kecelakaan.
Ada dua kategori yaitu pertama, alat angkutan umum. Dalam alat angkutan umum ini semua berkaitan dengan transportasi baik itu di darat, laut, udara, sungai maupun penyeberangan.
Setiap penumpang sah yang telah membayarkan ongkos kepada operator. Misalnya dalam arti PO untuk yang di darat kemudian maskapai penerbangan di udara kemudian operator di penyeberangan.
Seperti di Labuan Bajo di Rote, Alor, kapal – kapal yang melayani lintasan atau rute di sepanjang wilayah di NTT sudah bekerjasama.
Dikatakan bahwa setiap penumpang yang melakukan pembayaran ataupun yang mengeluarkan ongkos itu wajib dilindungi oleh Jasa Raharja bersamaan dengan ongkos yang telah dibayarkan.
Kedua, berkaitan dengan lalu lintas jalan yang erat hubungannya dengan kesamsatan.
Hidayat mencontohkan, mempunyai kendaraan motor, mobil, pada saat melakukan pembelian kendaraan tersebut, itu diwajibkan dan kewajiban untuk membayarkan pajak kemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di kantor bersama Samsat karena dari pembayaran kendaraan tersebut harus diidentifikasi oleh jajaran Polri.(ER)