KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, resmi melantik Domu Warandoy, SH, M.Si, sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT. Domu yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Sumba Timur ini menggantikan pejabat Sekda sebelumnya Benediktus Polo Maing yang telah memasuki masa purna tugas.
Pelantikan tersebut berlangsung di Aula El Tari Kupang, Rabu (13/7/2022).
Demikian Siaran Pers Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi NTT yang diterima Media ini.
Pelantikan tersebut diawali pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 71/TPA Tahun 2022, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Keppres itu dibacakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi NTT, Henderina S. Laiskodat, SP, M.Si.
Keputusan Presiden RI tersebut berbunyi, “Mengangkat Saudara Domu Warandoy, SH, M.Si (NIP. 196712121996031003, Pembina Utama Madya/IV d), sebagai Sekretaris Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan Struktural Eselon IB sesuai Peraturan Perundang – undangan yang berlaku”.
Setelah pembacaan Keppres dilanjutkan Pengucapan Janji Jabatan yang dipandu gubernur, dan diikuti dengan pengukuhan oleh rohaniawan, Pdt. Yuliana Ata Ambu, S.Th, M.Hum.
Kemudian dilakukan Penandanganan Berita Acara Janji Jabatan secara berturut – turut, mulai pejabat yang telah mengangkat janji, yakni Domu Warandoy, para saksi diantaranya; Dr. Drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc, dan Prof. Ir. Fredrik Lukas Benu, M.Si, Ph.D, dan selanjutnya gubernur NTT.
Untuk diketahui, Domu Warandoy menjabat sebagai Sekda NTT menggantikan pejabat sebelumnya, Ir. Benediktus Polo Maing.(*/ER).