KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tarif baru buat wisatawan yang masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK) di Manggarai Barat.
Tarif baru yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2022 itu yakni sebesar Rp 3.750.000 per orang selama setahun.
Selain itu juga, untuk menjaga kelestarian ekosistem TNK, Pemprov NTT membatasi jumlah wisatawan yang berkunjung ke TNK yakni 200.000 orang per tahun.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTT, Dr. Zet Soni Libing, didampingi Kepala Biro Administrasi Setda Provinsi NTT Prisila Parera saat Jumpa Pers di Kantor gubernur NTT, Senin (4/7/2022).
Dikatakan Soni, bertahun-tahun TN Komodo dikelola oleh Pemerintah Pusat. Maka 2 tahun yang lalu Gubernur NTT meminta kepada pemerintah pusat, untuk bersama -sama mengelola dan ikut menjaga. melestarikan serta ikut melakukan konservasi.
Setelah Pemprov NTT melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan jelas Soni, pemprov meminta tim ahli dari IPB Bogor, UI dan Undana mengkaji carrying capacity di Pulau Komodo dan Pulau Padar daya dukung dan daya tampung.
Adapun hasil kajian menunjukkan bahwa, Pertama terjadi penurunan nilai jasa ekosistem dikedua pulau itu. Karena itu perlu dilakukan konservasi untuk menutupi kerusakan ataupun hilangnya jasa ekosistem itu.
Kedua, perlu dilakukan pembatasan kunjungan di pulau ini, 200 ribu orang pertahun.
Ketiga, perlu adanya biaya untuk membiayai konservasi di 2 pulau itu. Angka hasil kajian adalah Rp 2,9 juta sampai Rp 5,8 juta perorang untuk menutupi biaya konservasi.
Setelah Pemprov NTT menghitungnya, ujar Soni, maka diambil jalan tengah dengan menetapkan tarif masuk TNK sebesar Rp 3.750.000 per orang selama setahun.
Soni merincikan untuk Rp 3.750.000 itu diperuntukkan buat biaya konservasi, biaya pemberdayaan masyarakat lokal.
Juga untuk biaya peningkatan capasity bulding bagi pelaku pariwisata dikedua pulau tersebut dan untuk biaya monitoring dan pengamanan.
Biaya tersebut jelasnya, dipakai juga untuk promosi dan juga dipakai untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) serta pendapatan asli daerah (PAD ) bagi Pemprov NTT dan Pemerintah Manggarai Barat.
Selama ini kata Soni, tiket masuk Rp 7.500 bagi wisatawan dalam negeri dan Rp 150.000 untuk wisatawan asing. Ini terlalu murah, akibatnya konservasi tidak berjalan dengan baik, pengamanan juga berjalan tidak baik, pemberdayaan masyarakatpun tidak baik, apalagi sampah tidak dikelola dengan baik.
Pemprov NTT tidak hanya memikirkan hari ini , tetapi 2 konsep pembangunan pariwisata yaitu membangun pariwisata dengan melibatkan masyarakat dan membangun pariwisata dengan menjaga kelestarian lingkungan.
“Kita jangan hanya memikirkan hari ini, tetapi kita juga memikirkan masa depan warisan bagi anak cucu kita,” pungkasnya.(ER)