KUPANG. NUSA FLOBAMORA – Kasus dana Rp 3 Miliar nasabah bank Bukopin atas nama Rebeka Adu Tadak yang raib dikatakan sudah sesuai SOP bank tersebut. Menurut pihak bank, dana yang dialihkan berdasarkan persetujuan pemilik dana.
Branch Manager bank Bukopin, M Nasyaruddin menyatakan bahwa dari pihak Reskrimsus Polda NTT telah mengeluarkan surat perintah pemberhentian penyidikan (SP3) atas kasus tersebut karena tidak cukup bukti.
Selanjutnya, ia menjelaskan secara singkat bahwa dana yang dipindahkan ke bank lain atas persetujuan nasabah.
“Yang jelas uang itu sudah dipindahkan ke bank lain atas persetujuan ibu Rebeka, jadi bank baru bisa melakukan transaksi apapun juga atas permintaan, persetujuan nasabah,” tegasnya.
Terakhir, Nasyaruddin juga menyatakan bahwa semua bukti – bukti terkait persetujuan ibu Rebeka semuanya ada.
“Bukti voice notenya juga ada. Pada intinya dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana,” ucapnya kepada awak media Selasa (15/2/202).
Ia juga melanjutkan bahwa laporan ibu Rebeka Adu Tadak tidak berdasar.
“Bank Bukopin sangat menyayangkan langkah – langkah yang diambil oleh pihak ibu Rebeka,” tambahnya.(*/ER).